Widget HTML #1

Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Bunga Bank dan Riba

Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Bunga Bank dan Riba
Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Bunga Bank dan Riba. Designed by GuruPenyemangat.com

Berikut GuruPenyemangat.com sajikan contoh Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Bunga Bank dan Riba untuk memenuhi tugas PPG PAI.

Mari disimak:

ANALISA BAHAN AJAR JURNAL EKONOMIKA SYARIAH “Perbedaan Pandangan Fuqaha Ihwal Bunga Bank dan Riba”

1. Persamaan Pandangan Tentang Bunga Bank dan Riba

Dalam membahas mengenai riba dan pemahaman mereka akan riba, keduanya sama-sama berangkat dari dasar hukum pemahaman nash, baik itu dari nash-nash Al-Qurang maupun Sunnah. Kemudian, dalam melakukan interpretasi mengenai riba dalam nash-nash tersebut, keduanya memiliki tujuan akhir yang sama, yaitu supaya interpretasi yang mereka hasilkan dapat memberikan sumbangsi bagi terciptanya kemaslahatan umat, sehingga umat tidak lagi berada dalam kebimbangan ketika menentukan suatu transaksi yang masih mengandung keraguan akan boleh dan tidaknya secara hukum.

Pada dasarnya keduanya memiliki pandangan, bahwa riba merupakan sesuatu yang mutlak dilarang dalam Islam dan hukumnya haram. Karena pratik riba hanya akan menciptakan suatu tatanan dalam masyarakat menjadi rusak, timbulnya ketidakadilan dan terjadinya penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap sekelompok orang lainnya. Keduanya juga sama-sama memiliki pandangan, bahwa pembahasan yang mereka lakukan dalam kajian mereka masing-masing adalah pembahasan mengenai riba jenis nasi’ah atau jahiliyah yang sudah jelas-jelas dilarang dalam Al-Quran maupun hadist, sedangkan untuk riba fadhl, mereka tidak membahasnya secara lebih luas dalam bukunya masing-masing.

Dalam kaitannya dengan argumentasi bahwa riba yang dilarang dan dibolehkan adalah riba jenis produktif dan konsumtif, keduanya tidak memiliki landasan atau keterangan yang kuat untuk mengklaim bahwa pandangan merekalah yang paling benar. Sebab memang tidak ada riwayat atau keterangan, yang menyebutkan bahwa riba yang terjadi pada masa jahiliyah itu adalah jenis riba konsumtif bukan jenis riba yang produktif, atau malah sebaliknya

2. Perbedaan Pandangan Tentang Bunga Bank dan Riba

Perbedaan pandangan dalam menentukan aspek apa sebenarnya yang terkandung dalam Al-Quran dan hadist dalam pelarangan riba. Abdullah Saeed lebih cenderung memandang aspek formalnya, atau apa yang ada dalam dzahir ayat. Perbedaan pendangan pada poin pertama di atas, menyebabkan terjadinya perbedaan pula dalam menentukan bagian pernyataan mana dalam Al-Quran yang sebenarnya harus dijadikan pijakan utama dalam memahami pelarang riba. Abdullah Saeed cenderung melihat pernyataan la tadzlimuuna wa la tudzlamun sebagai titik tolaknya dalam memahami pelarangan ini, sementara Yusuf Al-Qaradh wi lebih melihat pada pernyataan fa lakum ru’ usu amwa likum sebagai acuan utamanya. Perbedaan dalam menentukan landasan analogi apakah yang semestinya dipakai dalam membahas masalah pelarangan riba ini, Abdullah Saeed lebih melihat hikmah sebagai landasan analoginya, sebab menurutnya ilat memliki banyak kelemahan, sebaliknya Yusuf Al-Qaradh wi cenderung menggunakan ilat sebagai landasan analoginya.

Perbedaan dalam memandang wacana ketidakadilan, menurut Abdullah Saeed, ketidakadilan hanya terdapat pada riba yang terdapat pada masa jahiliyah, karena terjadinya penindasan kriditur kepada debitur, hingga menyebabkan perbudakan, sedangkan transaksi pinjaman berbunga di bank saat ini, mustahil akan menyebabkan penindasan, lebih-lebih perbudakan oleh kreditu kepada debitur. Sedangkan menurut Yusuf Al-Qaradh wi, keadilan hanya akan tercapai bila antara pemilik modal dan pengusahan, berbagi resiko atas keuntungan maupun kerugian, dari modal yang digunakan dalam usaha tersebut. Perbedaan-perbedaan dalam menentukan landasan pengharaman dalam menghukumi bunga bank, menurut Yusuf Al-Qaradh wi, bunga bank sama dengan riba yang dilarang dalam Islam, karena berpijak pada stateman bahwa setiap penambahan dalam transaksi pinjaman adalah dilarang. Sedangkan Abdullah Saeed memandang, sepanjang pinjaman tersebut tidak menyebabkan ketidakadilah, maka pinjaman tersebut dibolehkan, dan demikina pula sistem pinjaman dalam bank, meskipun jelas-jelas terdapat bunga di dalamnya.

3. Konsep Sistem Bunga Bank dengan Syariah

Menyebut riba dengan nama bunga tidak akan mengubah sifatnya, karena bunga adalah suatu tambahan modal yang dipinjam, karena itu hal tersebut tetaplah riba. Dalam ekonomi kapitalis, bunga adalah pusat berputarnya sistem perbankan, berdasarkan prinsip dari perbankan konvensional, tanpa bunga sistem perekonomin akan lumpuh. Sedangkan Islam mempunyai kekuatan yang sangat dinamis dalam menjalankan sistem perbankan dan lembaga keuangan lain tanpa harus menjalankan sistem bunga. Karena suku bunga yang berlaku dalam perbankan konvensional tidak ada hubungan dengan pengaruh volume menabung. Evolusi konsep riba ke bunga tidak terlepas dari perkembangan lembaga keuangan. Lembaga keuangan timbul karena kebutuhan modal untuk membiayai industri dan perdagangan, modalnya berasal dari kaum pedagang. Kecenderungan masyarakat menggunakan sistem bunga (interest ataupun unsury) lebih bertujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan kepentingan pribadi, sehingga kurang mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkannya. Berbeda dengan sistem bagi hasil (profit-sharing), sistem ini berorientasi pada pemenuhan kemaslahatan hidup umat manusia.

4. Hikmah Pelarangan serta Dampak Bunga Bank dan Riba

Banyak hikmah yang dapat diambil dari adanya pelarangan riba, di antaranya yaitu:

Menjadikan pribadi-pribadi manusia yang suka saling menolong satu sama lain.

Dengan sikap saling tolong menolong menciptakan persaudaraan yang semakin kuat. Sehingga pintu pada tindakan memutus hubungan silaturrahmi baik anat sesama manusia.

Menjadikan kerja sebagai sebuah kemuliaan, karena pekerjaan tersebut sebagai sarana untuk memperoleh penghasilan. Karena dengan bekerja seseorang dapat meningkatkan keterampilan dan semangat besar dalam hidupnya.

Tidak merugikan orang-orang yang sedang kesusahan, karena dengan adanya riba seseorang yang mengalami kesulitan justru semakin susah.


5. Dampak Riba

Dampak adanya riba di tengah-tengah masyarakat tidak saja terpengaruhkan dalam kehidupan ekonomi, tetapi dalam seluruh aspek kehidupan manusia, di antaranya:

Riba dapat menimbulkan permusuhan antara individu dan melemahkan nilai-nilai sosial dan nilai keluarga.

Menimbulkan tumbuhnya mental pemboros dan pemalas.

Riba salah satu bentuk penjajahan.

Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

Riba pada kenyataannya adalah pencuri.

Tingkat bunga tinggi menurunkan minat untuk berinvestasi

Bagi jiwa manusia hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kadih sayang, dan rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri dari pada orang lain.

Bagi masyarakat dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkam kasta kasta yang saling bermusuhan. Sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang akan tercipta di masyarakat.

Bagi roda pergerakan ekonomi dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian

LAKUKAN EVALUASI DAN REFLEKSI ATAS PEMAPARAN MATERI PADA BAHAN AJAR.

Evaluasi atas pemaparan materi pada bahan ajar di atas yaitu: kecenderungan masyarakat menggunakan sistem bunga (interest ataupun unsury) lebih bertujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan kepentingan pribadi, sehingga kurang mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkannya. Berbeda dengan sistem bagi hasil (profit-sharing), sistem ini berorientasi pada pemenuhan kemaslahatan hidup umat manusia. Lebih daripada itu, kebanyakan kasus yang ditemukan di lapangan bahwa orang-orang yang terjerumus ke dalam sistem bunga dan riba dipengaruhi oleh perubahan gaya hidup. Hal ini pula disebabkan oleh faktor lingkungan dan pergaulan. Alhasil, berapa pun pendapatan yang dihasilkan malah tidak akan mencukupi kehidupan seseorang tersebut.

Adapun refleksi dari pemaparan materi pada bahan ajar di atas yaitu: demi kemaslahatan, sejatinya para ulama melakukan istinbath terhadap sumber-sumber syariah dalam rangka menghindari riba. Di antara hasil istinbath tersebut adalah produk-produk muamalah yaitu musyarakah, mudharabah, muzara’ah, musaqat, murabahah, salam, istishna’, sharf, ijarah, wadi’ah, wakalah, hawalah, rahn, qardh, i’arah, sulh, muqashah, iqtha’, dan hima, yang semuanya merupakan produk-produk dalam perbankan syariah yang dalam pengelolaannya prinsip bagi hasil. Hasil istinbath tersebut diharapkan bisa memudahkan kesulitan umat muslim terutama saat berhubungan dengan kebutuhan hidup. Pada akhirnya, muara dari pengharaman riba ialah supaya umat muslim tidak terzalimi, senantiasa hidup sederhana dan senantiasa berada dalam keberkahan.

TULISLAH KELEBIHAN DAN KEKURANGAN TERKAIT DENGAN PENJELASAN MATERI PADA BAHAN AJAR.

Kelebihan:

1. Bahan ajar disajikan secara padat dan mendalam dalam mengurai bentuk-bentuk riba dan fenomena tentang sistem bunga bank yang berkembang di masyarakat khususnya pada saat sekarang ini.

2. Bahan ajar fokus untuk mengurai persoalan sistem bunga bank dan transaksi riba yang menjadi perdebatan dan ikhtilaf.

3. Pada bahan ajar sudah disajikan solusi untuk menghindari riba, yaitu dengan menjalankan akad-akad syariah.

Kekurangan:

1. Pada bahan ajar belum disajikan satu atau lebih contoh nyata terkait permasalahan kehidupan seseorang dalam bertransaksi menggunakan sistem bunga dan riba.

2. Pada bahan ajar belum disajikan solusi atau kiat-kiat untuk menghindari riba, terutama bagi konsumen yang sudah terjerumus dalam riba.

3. Pada bahan ajar belum ada peta konsep, atau tabel yang berusaha untuk memetakan konsep sistem bank, perbedaan sistem bunga bank dengan konsep syariah, hingga konsep riba itu sendiri.

KAITKAN ISI BAHAN AJAR DENGAN NILAI MODERASI BERAGAMA.

Setidaknya ada 2 masalah atau dampak negatif riba dalam hubungannya dengan nilai-nilai moderasi beragama yang juga ikut bobrok. Pertama, Bagi jiwa manusia hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kadih sayang, dan rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri dari pada orang lain. Dan yang kedua, bagi masyarakat dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkam kasta kasta yang saling bermusuhan. Sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang akan tercipta di masyarakat. Di sinilah kemudian nilai-nilai moderasi beragama itu penting dan perlu dihadirkan terutama untuk memberikan pemahaman bahwa ada orang yang sedang dalam proses ikhtiar untuk keluar dari jeratan riba, dan ada pula orang yang sedang menahan diri untuk hidup sederhana supaya tidak ikut transaksi riba. Pada akhirnya toleransi di sini sangat perlu untuk ditinggikan, supaya kemaslahatan umat muslim tetap utuh dan terjaga. 

Semoga bermanfaat ya.
Salam.

Lanjut Baca:

👉Download Resume LK KB 1 Modul Fiqih

👉Download Resume LK KB 2 Modul Fiqih

👉Download Resume LK KB 3 Modul Fiqih

👉Download Resume LK KB 4 Modul Fiqih

👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Materi Pendistribusian Zakat Produktif dalam Perspektif Islam PPG PAI

👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Adil dalam Poligami Perspektif Ibnu Hazm

👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Bunga Bank dan Riba

👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Mengenai Teori Khilafah dan Implikasinya

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

Posting Komentar untuk "Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Bunga Bank dan Riba"