Widget HTML #1

Download Resume LK KB 2 Modul Fiqih Materi Pernikahan Monogali, Poligami, dan Nikah Mut'ah

Download Resume LK KB 2 Modul Fiqih Materi Pernikahan Monogali, Poligami, dan Nikah Mut'ah
Download Resume LK KB 2 Modul Fiqih Materi Pernikahan Monogali, Poligami, dan Nikah Mut'ah. Designed by GuruPenyemangat.com

Hai Sobat PPG PAI yang berbahagia, berikut GuruPenyemangat.com sajikan contoh lembar kerja yang berisikan resume LK KB 2 Modul Fiqih Materi Pernikahan Monogali, Poligami, dan Nikah Mut'ah.

LK berikut dilengkapi dengan denah atau peta konsep yang bisa Sobat jadikan referensi untuk memenuhi tugas pendalaman materi PPG PAI baik prajabatan maupun dalam jabatan.

PENDALAMAN MATERI
(Lembar Kerja Resume Modul)

NAMA MAHASISWA: 

KELAS: 

LPTK: 

DOSEN PENGAMPU: 

A. Judul Modul: FIQIH

B. Kegiatan Belajar: PERNIKAHAN MONOGAMI, POLIGAMI  DAN NIKAH MUT’AH  (KB 2)

C. Refleksi

1 Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB 

Kedudukan nikah dalam Islam merupakan syariat yang terkandung didalamnya nilai-nilai ibadah. Kelayakan manusia untuk menerima syariat tersebut paling tidak diperkuat oleh tiga argumen. 

Pertama, manusia adalah makhluk berakal dan dengan akalnya tersebut manusia mampu menerima dan menjalankan syariat dengan baik. Di antara syariat tersebut adalah pernikahan, yang pengertiannya menurut ulama Syafi’iyah, sebagai:

(Akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan hubungan kelamin dengan sebab lafaz nikah atau tajwiz) 

Kedua, manusia diciptakan oleh Allah berpasangan, yaitu laki-laki dan perempuan sebagaimana dijelaskan oleh Allah swt:

Artinya: “Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” (QS. Yasin: 36)

Ketiga, pernikahan dalam Islam disebut sebagai prilaku para Nabi dan memasukkannya sebagai salah satu fitrah yang dimiliki oleh manusia. Rasulullah saw bersabda “empat fitrah yang dimiliki oleh manusia, yaitu memakai pacar, wangi-wangian, bersiwak (gosok gigi), dan nikah”.

Sepasang calon suami istri yang ingin melangsungkan ikatan pernikahan diharuskan untuk memenuhi syarat dan rukun nikah. Terkait dengan rukun nikah, para ulama sepakat, terdapat lima hal yang menjadi rukun nikah. 1. calon suami istri, 2. Wali dari calon isteri, 3. dua orang saksi, 4. Mahar (mas kawin), 5. Ijab-qabul.

Hikmah Nikah

a. Nafsu seks termasuk tuntutan terkuat dan selalu meliputi kehidupan manusia. Ketika tidak ada jalan keluar untuk melampiaskan, maka manusia akan dirundung kegelisahan dan dikhawatirkan melakukan prostitusi (perzinahan). Maka pernikahan merupakan aturan yang paling baik dan jalan keluar yang menyejukkan untuk memuaskan seks manusia. Dengan nikah jasad menjadi segar, jiwa menjadi tentram dan penglihatan akan menutupi sesuatu yang diharamkan.

b. Pernikahan jalan terbaik untuk melahirkan anak, memperbanyak kelahiran dan melestarikan kehidupan dengan selalu menjaga keturunan.

c. Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang dalam menaungi anak masa kanak-kanak serta tumbuhnya rasa kasih-sayang. Semua kelebihan itu tidak akan sempurna tanpa adanya tali pernikahan.

d. Rasa tanggung jawab dari pernikahan serta mengurus anak dapat membangkitkan semangat dan mencurahkan segala kemampuan dalam memperkuat potensi diri. Maka bangkitlah untuk bekerja dengan segala kewajiban sehingga banyak kesibukan yang dapat menambah harta dan kesuksesan. Dan tergugah semangat untuk mengeluarkan kekayaan alam dan yang terpendam di dalamnya.

e. Membagi-bagi pekerjaan dan membatasi tanggung jawab pekerjaan kepada suami dan isteri. Isteri mengurus rumah, hingga tertata dengan rapih, mendidik anak dan mempersiapkan “udara” segar untuk suami agar dapat beristirahat yang dapat menghilangkan kelelahannya dan menimbulkan semangat baru yang dapat membangkitkan semangat kerja untuk memperoleh harta dan nafkah yang dibutuhkan.

Hukum Pernikahan

a. Wajib, hukum ini layak dibebankan kepada orang yang telah mampu memberi nafkah, jiwanya terpanggil untuk nikah dan jika tidak nikah khawatir terjerumus ke lembah perzinahan. Hal ini diperkuat oleh tuntunan agama bahwa menjaga diri dari perbuatan haram adalah wajib.

b. Sunah, hukum ini pantas bagi orang yang merindukan pernikahan dan mampu memberi nafkah tapi sebenarnya ia masih mampu menahan dirinya dari perbuatan zina. Maka bagi orang seperti ini hukum nikah menjadi sunah. Akan tetapi jika demikian kondisinya, nikah lebih baik baginya dari pada membujang karena dalam nikah terdapat ibadah yang banyak.

c. Haram, hukum ini layak bagi orang yang tidak mampu memberikan nafkah dan jika ia memaksakan diri utnuk menikah akan mengkhianati isterinya atau suaminya, baik dalam pemberian nafkah lahiriyah maupun batiniyah, sehingga dengan perkawinan itu hak-hak istri/suami tidak terpenuhi.

Pernikahan Monogami dalam Ajaran Islam

Azas monogami telah ditetapkan oleh Islam sejak lima belas abad yang lalu sebagai salah satu asas perkawinan dalam Islam. Tujuannya untuk memberikan landasan dan modal utama dalam pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Oleh karena itu hukum asal perkawinan dalam Islam adalah monogami. Hukum ini sangatlah beralasan karena dengan monogami tujuan pernikahan untuk menghantarkan keluarga bahagia akan lebih mudah karena tidak terlalu banyak beban.

Hukum kebolehan poligami, Yusuf Qardhawi menulis, bahwa Islam adalah agama yang sejalan dengan fitrah manusia, mengakui fakta yang dapat membimbing dan manjauhkan manusia dari perbuatan dungu. Inilah kenyataan yang “memaksa” Islam membolehkan poligami. Sebelum Islam datang, agama-agama terdahulu telah membolehkan praktek poligami sampai seratus isteri tanpa terikat oleh syarat dan aturan. Itulah kultur yang terjadi di masyarakat dahulu. Islam datang tidak menghapus secara serta merta sistem poligami “Jahiliyah”, yang sudah mendarah daging namun membangun aturan poligami penerapan pembatasan jumlah istri tidak boleh lebih dari empat di samping adanya syarat-syarat lain yang berhubungan dengan keadilan.

Menurut Yusuf Qardhawi, kondisi darurat yang dengannya seorang laki-laki dibolehkan berpoligami adalah sebagai berikut: 

a. Ditemukan seorang suami yang menginginkan keturunan, akan tetapi ternyata isterinya tidak dapat melahirkan anak disebabkan karena mandul atau penyakit.

b. Di antara suami ada yang memiliki overseks, akan tetapi isterinya memiliki kelemahan seks, memiliki penyakit atau masa haidhnya terlalu panjang sedangkan suaminya tidak sabar menghadapi kelemahan isterinya tersebut.

c. Jumlah wanita lebih banyak dibanding jumlah laki-laki, khususnya setelah terjadi peperangan. Di situ terdapat kemashlahatan yang harus didapat oleh sebuah masyarakat dan para wanita yang tidak menginginkan hidup tanpa suami dan keinginan hidup tenang, cinta dan terlindungi serta menikmati sifat keibuan.

Contoh praktik poligami ideal adalah Baginda Rasulullah saw yang selalu berusaha untuk berlaku adil sampai kepada masalah bepergian dan untuk memenuhi rasa keadilan tersebut, Rasulullah mengundi di antara isteri-isterinya. Bagi yang keluar undiannya, maka dialah yang menjadi teman pergi Rasulullah, hal ini dilakukan oleh Rasulullah supaya tidak melukai perasaan dan meminta kerelaan dari isteri-isteri yang tidak pergi bersama Rosul. Bukan hanya itu, Beliau berpoligami hanya semata untuk kepentingan dakwah sebab istri-istri yang dinikahi oleh beliau adalah wanita-wanita yang sangat memerlukan bantuan, lihatlah sosok wanita yang beliau nikahi semuanya adalah janda kecuali Sayidatuna ‘Aisyah r.a.

Konsep Nikah Mut’ah

Kata mut’ah berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti antara lain bekal yang sedikit dan barang yang menyenangkan. Pengertian ini sejalan dengan kata mut’ah yang terdapat dalam al-Quran yang berarti bercampur (bersenang-senang bersama istri dengan bersenggama) dan pemberian yang menyenangkan oleh suami kepada isterinya yang dicerai. Firman Allah swt:

Artinya: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut`ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Al-Baqarah: 236)

1. Yusuf Qardhawi memberikan pengertian nikah mut’ah secara terminologi, yaitu seorang laki-laki mengikat (menikahi) seorang perempuan untuk waktu yang ditentukan dengan imbalan uang yang tertentu pula. Di Indonesia, kawin mut’ah ini popular dengan sebutan kawin kontrak.

2. Menurut Yusuf Qardhawi, rahasia diperbolehkan nikah mut’ah pertama kali pada zaman Nabi, karena umat ketika itu berada pada “masa transisi” dari dunia Jahiliyah ke dunia Islam. Di mana pada zaman Jahiliyah, perzinahan merupakan budaya yang sudah menyebar luas. Ketika Islam mewajibkan kepada kaum untuk pergi berjihad, mereka merasakan sangat berat tinggal jauh dengan isteri-isteri mereka.

3. Nikah Mut’ah Masa Kini

a. Sedangkan dalam nikah mut’ah (kontrak) perkawinan tidak bersifat kekal, tapi dibatasi oleh waktu 15 yang telah disepakati. Dan perceraian kedua pasangan itu secara otomatis dikarenakan habisnya masa kontrak. Jelas nikah mut’ah ini bertentangan dengan prinsip dan tujuan nikah dalam Islam.

b. Jadi nikah mut’ah sekarang ini tidak dapat dibenarkan karena sudah disyariatkannya nikah yang sempurna.

c. Apakah relevan kalau hanya alasan nafsu seks itu dijadikan dalih untuk membolehkan nikah mut’ah sekarang ini? Tentu tidak relevan karena itu qiyas fariq yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

d. Dampak negatif yang diakibatkan dari nikah mut’ah sangat merusak dimensi sosial. Sebab akibat nikah mut’ah akan bermunculan perempuan-perempuan yang kehilangan suaminya, seakan-akan wanita dijadikan pemuas nafsu laki-laki sesaat dan akan muncul anak-anak yang tidak mendapatkan kasih sayang ayahnya. Hal ini akan menggangu pertumbuhan psikologis anak.

2 Daftar materi pada KB yang sulit dipahami

Kebolehan hukum nikah mut’ah pada zaman Nabi itu memiliki alasan sebagai berikut: a. Merupakan keringanan hukum (rukhsah) untuk memberikan jalan keluar dari problematika yang dihadapi oleh dua kelompok orang yang imannya kuat dan imannya lemah. b. Sebagai langkah perjalanan hukum Islam menuju ditetapkannya kehidupan rumah tangga yang sempurna untuk mewujudkan semua tujuan pernikahan yaitu melestarikan keturunan, cinta kasih sayang dan memperluas pergaulan melalui perbesanan.

3 Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

•Masih terjadi sistem nikah kontrak alias nikah mut’ah padahal hukumnya sudah dihapus sejak zaman Nabi Muhammad SAW

•Fenomena poligami yang didasarkan bukan atas dasar syariat melainkan kepada hawa nafsu belaka.

•Fenomena suami yang hanya memberi hak jasmani tanpa mempertimbangkan hak batin, hingganya kerap muncul kekerasan dalam rumah tangga.

Download LK KB 2 Modul Fiqih Materi Pernikahan Monogali, Poligami, dan Nikah Mut'ah Format .doc (Word)

Berikut disajikan link unduhan tugas pendalaman materi dengan format .doc. Silakan klik tombol download lalu tunggu beberapa saat:

Resume LK 1 KB 2 Modul Fiqih 98kb

Semoga bermanfaat ya.
Salam.

Lanjut Baca:

👉Download Resume LK KB 1 Modul Fiqih

👉Download Resume LK KB 2 Modul Fiqih

👉Download Resume LK KB 3 Modul Fiqih

👉Download Resume LK KB 4 Modul Fiqih

👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Materi Pendistribusian Zakat Produktif dalam Perspektif Islam PPG PAI

👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Adil dalam Poligami Perspektif Ibnu Hazm

👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Bunga Bank dan Riba

👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Mengenai Teori Khilafah dan Implikasinya

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

Posting Komentar untuk "Download Resume LK KB 2 Modul Fiqih Materi Pernikahan Monogali, Poligami, dan Nikah Mut'ah"