Widget HTML #1

Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Materi Pendistribusian Zakat Produktif dalam Perspektif Islam PPG PAI

Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Materi Pendistribusian Zakat Produktif
Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Materi Pendistribusian Zakat Produktif. Designed by GuruPenyemangat.com

Berikut GuruPenyemangat.com sajikan contoh analisa bahan ajar mengenai Pendistribusian Zakat Produktif dalam Perspektif Islam untuk memenuhi tugas PPG PAI.

Mari disimak:

ANALISA BAHAN AJAR “PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PRODUKTIF DALAM PERSPEKTIF ISLAM”

TULISLAH 5 KONSEP DAN DESKRIPSINYA YANG ANDA TEMUKAN DI DALAM BAHAN AJAR.

1. Konsep Pendistribusian Zakat Secara Produktif dalam Islam

Zakat produktif adalah zakat yang didistribusikan kepada mustahik dengan dikelola dan dikembangkan melalui perilaku-perilaku bisnis. Indikasinya adalah harta tersebut dimanfaatkan sebagai modal yang diharapkan dapat meningkatkan taraf ekonomi mustahik. Termasuk juga dalam pengertian zakat produktif jika harta zakat dikelola dan dikembangkan oleh amil yang hasilnya disalurkan kepada mustahik secara berkala. Lebih tegasnya zakat produktif adalah zakat yang disalurkan kepada mustahik dengan cara yang tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna dan produktif, sesuai dengan pesan syariat dan peran serta fungsi sosial ekonomis dari zakat. Mustahik yang mendapatkan penyaluran zakat secara produktif, mereka tidak menghabiskannya melainkan mengembangkannya dan menggunakannya untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan dana zakat tersebut dapat membuat mereka menghasilkan sesuatu secara berkelanjutan.

2. Konsep Pendistribusian Zakat  Produktif Langsung kepada Mustahiq

Zakat diserahkan langsung kepada mustahik untuk dikembangkan, artinya ‘ayn al-zakah yang ditamlikkan kepada mustahik sehingga zakat tersebut menjadi hak milik penuh mustahik. Pendistribusian seperti ini disebut juga dengan pendistribusian zakat secara produktif non investasi, Arif Mufraini menyebutkannya yang dimaksudkan di sini adalah maslahat yang tidak diatur dalam nas yang sarih dan tidak bertentangan dengan al-Quran dan Hadis. Contoh maslahat yang bertentangan dengan al-Quran dan Hadis adalah menghalalkan bunga bank dengan alasan untuk kemaslahatan umat, sedangkan nas sudah jelas mengharamkannya. Pendistribusian dalam bentuk ini terdiri dari dua model yaitu: a. Zakat yang diberikan berupa uang tunai atau ganti dari benda zakat yang dijadikan sebagai modal usaha. Nominalnya disesuaikan dengan kebutuhan mustahik agar memperoleh laba dari usaha tersebut. b. Zakat yang diberikan berupa barang-barang yang bisa berkembangbiak atau alat utama kerja, seperti kambing, sapi, alat cukur, mesin jahit dan lain-lain.

3. Konsep Pendistribusian Zakat Produktif Zaman Sekarang.

Pendistribusian zakat secara produktif yang dikembangkan sekarang adalah pendistribusian dalam bentuk investasi, yaitu zakat tidak langsung diserahkan kepada mustahik, dengan kata lain, mustawlad al-zakah yang ditamlikkan kepada mustahik. Arif Mufraini mengistilahkannya dengan produktif kreatif. Pendistribusian semacam ini juga terdiri dari dua model, yaitu: a. Memberikan modal usaha kepada mustahik dengan cara bergiliran yang digulirkan kepada semua mustahik. b. Membangun proyek sosial maupun proyek ekonomis, seperti membangun sarana tempat bekerja bagi mustahik dan lain-lain. Pendistribusian zakat secara produktif dalam bentuk investasi khususnya dalam bentuk pemberian modal adalah modal diberikan secara bergiliran yang digulirkan kepada semua mustahik. Status modal tersebut bukanlah milik individu melainkan milik bersama para mustahik, dan juga bukan milik amil atau lembaga, karena dana tersebut tidak boleh dimasukkan dalam kas Bait al-Mal untuk disimpan. Sistem pendistribusian seperti ini lebih sering dipraktekkan melalui ‘aqad qard al-hasan, ‘aqad mudarabah dan ‘aqad murabahah.

4. Pendistribusian zakat kepada mereka hendaklah dapat memenuhi kebutuhan hidup

Umar bin Khattab pernah berpesan:

“Jika kamu memberi zakat kepada fakir-miskin maka cukupkanlah.” Maka dalam hal ini, pendistribusian zakat kepada mereka hendaklah dapat memenuhi kebutuhan hidup selamanya. Hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab, yang mana beliau selalu memberikan zakat kepada fakir miskin bukan hanya sekadar untuk mengisi perut, melainkan beliau juga memberikan zakat kepada mereka dalam bentuk permodalan, yang terdiri dari binatang ternak dan lain-lain untuk mencukupi kebutuhan hidup. Di mana modal tersebut menjadi hak milik mutlak mustahik tanpa harus mengembalikannya kepada pemilik modal. Umar selalu menjadikan zakat sebagai ajang untuk membuat fakir miskin menjadi orang yang tidak membutuhkan zakat dan bantuan orang lain lagi di kemudian hari. Maka kata-kata “cukup” di atas dapat dipahami kepada cukup untuk selamanya. Arahan ini yang digunakan oleh Imam Abu Ubaid dengan berlandaskan kepada dalil naqli juga penalaran yang bisa diterima secara logis.

5. Konsep Pendayagunaan Zakat dan Infak

Pendayagunaan harta zakat dan infak hendaknya diprogramkan untuk mengentaskan kemiskinan dan kefakiran, yaitu dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan usaha bagi fakir miskin, santunan bagi yatim piatu, bea siswa bagi pelajar yang kurang mampu, membantu pengusaha lemah, membebaskan umat (pengusaha kecil dan petani) dari cengkraman ijon dan riba, juga bagi kesehatan masyarakat, kebersihan lingkungan dan untuk kegiatan dakwah Islam lainnya. Kebolehan distribusi zakat secara produktif ini harus disertai oleh beberapa syarat, yaitu: izin dari mustahik bahwa haknya akan dijadikan sebagai modal, tidak adanya keperluan mustahik yang mendesak yang harus segera menggunakan dana, adanya jaminan terhadap keutuhan harta zakat, serta adanya kemaslahatan dalam melakukan tindakannya itu. Akan tetapi apabila kemaslahatan tersebut dibarengi dengan kemelaratan (mudarat), haram hukumnya mengembangkan harta zakat. Contoh kemudharatan yang paling nyata adalah kondisi masyarakat muslim, masih banyak di antara mereka yang membutuhkan bantuan mendesak yang perlu segera dibantu. Hal ini karena masih banyaknya masyarakat muslim yang hidup di bawah garis kemiskinan, maka pendistribusian zakat secara produktif dalam bentuk investasi sangat kontradiksi dengan kondisi masyarakat muslim hari ini yang sangat membutuhkan.

LAKUKAN EVALUASI DAN REFLEKSI ATAS PEMAPARAN MATERI PADA BAHAN AJAR.

Evaluasi dari pemaparan bahan ajar di atas yaitu: Perlu diingat, bahwa pengelolaan zakat yang bersifat produktif, harus dilakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik. Karena tujuan utama pengelolaan zakat secara produktif adalah untuk mentransformasikan seorang mustahik (orang yang berhak mendapatkan zakat) menjadi seorang muzaki (orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat). Untuk mencapai tingkatan muzaki, seorang mustahik harus ditrasformasikan secara bertahap. Mulanya seorang mustahik zakat ditransformasikan menjadi seorang muktafi (orang yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri). Pada level ini, seorang muktafi memang belum bisa berbagi dengan yang lain tapi sudah bisa mandiri. Transformasi dari mustahik ke muzaki membutuhkan proses dan konsistensi dalam berusaha. Maka sebelum dana zakat diberikan, lembaga pengelola zakat harus melakukan feasibility study terlebih dahulu. Calon penerima zakat diajarkan tentang manajemen keuangan yang baik, sehingga mereka bisa menghitung berapa persentase modal yang akan dikelola, berapa labanya, dan berapa persen yang akan mereka konsumsi.

Adapun refleksi dari pemaparan bahan ajar di yaitu: sejatinya zakat produktif adalah sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu zakat yang diberikan kepada mustahik, baik secara langsung diserahkan (‘ayn al-zakah yang ditamlikkan) kepada mustahik maupun tidak langsung diserahkan (mustawlad al-zakah yang ditamlikkan) kepada mustahik. Namun mereka tidak menghabiskannya melainkan mengembangkannya dan menggunakannya untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan dana zakat tersebut dapat membuat mustahik menghasilkan sesuatu secara berkelanjutan. Para ulama cenderung berani mengambil suatu inisiatif untuk melakukan ijtihad tentang distribusi zakat secara produktif, karena melihat kondisi yang begitu mendesak. Serta masalah tersebut termasuk bagian dari masalah muamalah yang hukumnya tidak ditunjuk secara langsung oleh nas, khususnya tentang teknik penyaluran zakat. Karena itu, dalam rangka memenuhi hajat hidup manusia sepanjang zaman dan tempat, serta sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat itu sendiri, maka praktek muamalah seperti ini syariat Islam mengemukakan kaedah-kaedah dasar, kriteria-kriteria dan prinsip-prinsip umum yang sesuai dengan kehendak syarak.

TULISLAH KELEBIHAN DAN KEKURANGAN TERKAIT DENGAN PENJELASAN MATERI PADA BAHAN AJAR.

Kelebihan:

1. Pemaparan bahan ajar sudah disajikan dengan padat, dan sistematis serta mengangkat fenomena kekinian yang membutuhkan pembaruan.

2. Pada bahan ajar telah dideskripsikan topik zakat secara mendetail sehingga pembaca bisa mengambil poin-poin penting penerapannya.

3. Pada bahan ajar telah disajikan dalil-dalil yang relevan untuk memperkuat pernyataan terkait pendistribusian zakat yang merupakan inovasi baru.

Kekurangan:

1. Pada bahan ajar pembahasannya terlalu panjang dan belum dipisah-pisah dengan subjudul.

2. Pada bahan ajar belum disajikan peta konsep dan daftar tabel yang bisa memudahkan pembaca dalam memahami konsep pendistribusian zakat secara produktif.

KAITKAN ISI BAHAN AJAR DENGAN NILAI MODERASI BERAGAMA.

Dalam pengaplikasian zakat produktif tentu perlu diperhatikan nilai-nilai moderasi beragama supaya nantinya zakat yang diberikan bisa tepat sasaran, tidak tumpang tindih, serta tidak membeda-bedakan mustahiq berdasarkan suku, ras, budaya hingga agama tertentu. Sebagaimana yang telah dipaparkan di bahan ajar bahwa pengaplikasian zakat produktif juga masih mengalami beberapa kendala, antara lain: Pertama, sebagian besar dari mustahik belum layak dipercaya, secara teknis operasional apalagi moral, maka upaya untuk mengelola zakat secara swadaya menjadi pilihan. Kedua, belum menjadi prioritas yang diperhitungkan di tanah air kita maupun di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim yang senasib. Ketiga, jarang diperkenalkan apalagi sengaja direkomendasikan oleh lembaga-lembaga amil yang ada, karena secara teknis penyaluran zakat konsumtif jauh lebih mudah ditunaikan baik secara prosedur dan pertanggungjawabannya. Di sinilah nilai-nilai moderasi beragama menjadi penting untuk memantapkan implementasi pendistribusian zakat yang produktif sekaligus tepat sasaran.

Semoga bermanfaat ya.
Salam.

Lanjut Baca:

👉Download Resume LK KB 1 Modul Fiqih

👉Download Resume LK KB 2 Modul Fiqih

👉Download Resume LK KB 3 Modul Fiqih

👉Download Resume LK KB 4 Modul Fiqih

👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Materi Pendistribusian Zakat Produktif dalam Perspektif Islam PPG PAI

👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Adil dalam Poligami Perspektif Ibnu Hazm

👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Bunga Bank dan Riba

👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Mengenai Teori Khilafah dan Implikasinya

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

Posting Komentar untuk "Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Materi Pendistribusian Zakat Produktif dalam Perspektif Islam PPG PAI"