Widget HTML #1

Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Adil dalam Poligami Perspektif Ibnu Hazm

Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Adil dalam Poligami Perspektif Ibnu Hazm
Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Adil dalam Poligami Perspektif Ibnu Hazm. Designed by GuruPenyemangat.com

Berikut GuruPenyemangat.com sajikan contoh analisa bahan ajar Modul Fiqih Tentang Adil dalam Poligami Perspektif Ibnu Hazm untuk memenuhi tugas PPG PAI.

Mari disimak:

ANALISA BAHAN AJAR “ADIL DALAM POLIGAMI PERSPEKTIF IBNU HAZM”

TULISLAH 5 KONSEP DAN DESKRIPSINYA YANG ANDA TEMUKAN DI DALAM BAHAN AJAR.

1. Konsep Poligami Sebagai Solusi

Poligami dalam hukum Islam merupakan suatu solusi bagi sebagian orang sedikit untuk mewujudkan kesempurnaan dalam kehidupan keluarga yang memang tidak dapat dicapai dengan monogami. Problem ketiadaan anak yang mungkin disebabkan oleh kemandulan seorang isteri, ketidakpuasan seorang suami karena kurangnya pelayanan yang prima dari seorang isteri, atau tujuan-tujuan dakwah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. merupakan sederetan problem yang barangkali bisa dipecahkan oleh lembaga poligami ini. Namun yang perlu dicatat, jangan sampai upaya mengatasi berbagai problem dengan cara poligami malah menimbulkan problem baru yang lebih besar mafsadatnya daripada problem sebelumnya. Jika hal ini terjadi tentu poligami bukanlah suatu solusi yang dianjurkan, tetapi sebaliknya bisa jadi malah dilarang

2. Konsep Adil dalam Poligami Menurut Mayoritas Fuqaha

Surat al-Nisa‟ ayat 3 menegaskan bahwa syarat suami yang berpoligami wajib berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Berkenaan dengan syarat berlaku adil, hal ini terjadi perbedaan pendapat dalam memahami apa yang dimaksud berlaku adil sebagai syarat poligami. Mayoritas mufassir mengatakan bahwa syarat keadilan yang dimaksud dalam alquran surat an-nisa‟ ayat 3 adalah keadilan yang bersifat kualitatif (kasih sayang dan hubungan seksual) dan kuantitatif (nafkah sandang, pangan, papan dan giliran menginap). Sedangkan ayat 129 merupakan peringatan Allah s.w.t. akan pentingnya nilai keadilan yang bersifat kualitatif. Menurut Al-Jaziri menyatakan bahwa mempersamakan hak atas kebutuhan seksual dan kasih saying diantara isteri-isteri yang dikawini bukanlah kewajiban bagi orang yang berpoligami; karena sebagai manusia orang tidak akan mampu berbuat adil dalam membagi kasih sayang

3. Konsep Keadilan Kualitatif dalam Poligami

Para fuqaha klasik menganggap kebolehan untuk menikah sampai empat isteri membawa kekuatan hukum, sedangkan tuntutan berlaku adil untuk mereka semata-mata dianggap anjuran, tanpa efek ikatan tertentu. Dengan demikian, para fuqaha mengambil ayat- ayat khusus (kebolehan poligami) sebagai aturan yang mengikat dan prinsip-prinsip umum (keadilan kualitatif) sebagai anjuran. Mayoritas ulama fiqh (ahli hukum Islam) menyadari bahwa keadilan kualitatif adalah sesuatu yang sangat mustahil bisa diwujudkan. Abdurrahman al-Jaziri menuliskan bahwa mempersamakan hak atas kebutuhan seksual dan kasih sayang di antara istri-istri yang dikawini bukanlah kewajiban bagi orang yang berpoligami karena sebagai manusia, orang tidak akan mampu berbuat adil dalam membagi kasih sayang dan kasih sayang itu sebenarnya sangat naluriah. Sesuatu yang wajar jika seorang suami hanya tertarik pada salah seorang istrinya melebihi yang lain dan hal yang semacam ini merupakan sesuatu yang di luar batas kontrol manusia.

4. Konsep Membagi Giliran dan Membagi Nafkah.

Dalam hal ini Mustafa Diibul Bigha merincikan dalam hal pembagian terhadap para isteri sebagai berikut: a. Jumhur ulama sepakat bahwa membagi giliran menginap antara beberapa isteri adalah wajib, isteri muslimah ataupun kitabiyah kalau merdeka semua bagiannya sama, tapi ketika diantara mereka ada yang budak, maka isteri merdeka mendapatkan dua malam dan isteri budak satu malam. Imam Malik berbeda pendapat dengan mengatakan istri merdeka maupun budak bagiannya sama b. Bila hendak bepergian maka, harus mengundi di antara mereka dan harus keluar dengan isteri yang mendapatkan undian. c. Jumhur ulama sepakat bahwa bila kawin dengan isteri yang baru, maka harus mengkhususkan bermalam padanya tujuh malam kalau isteri tersebut masih perawan dan tiga malam kalau ia janda. Imam Hanafi berbeda pendapat dengan mengatakan tidak ada jatah lebih buat istri baru d. Bila mengkhawatirkan isteri membangkang maka ia harus menasehatinya. Bila masih membangkang maka hendaknya berpisah tempat tidur, dan apabila masih membangkang juga maka diperbolehkan memukul. Adapun pembagian nafkah seperti makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal tidak harus sama, yang penting sesuai dengan keadaan pribadinya (kaya atau miskin), ketika suami sudah memberikan hak ini maka boleh baginya memberikan lebih kepada istri yang dia sukai. Tetapi alangkah baiknya mempertimbangkan akibat yang akan terjadi, kalau menjadikan keretakan rumah tangga dan menimbulkan permusuhan maka hal itu tidak diboleh di lakukan.

5. Konsep Adil dalam Poligami Perpektif Ibnu Hazm

Dalam kitabnya al-Muhalla Ibnu Hazm mengatakan bahwa adil diantara para isteri hukumnya adalah wajib, lebih- lebih dalam hal pembagian malam, tidak boleh adanya pengunggulan diantara para isteri baik yang merdeka,budak,muslim maupun dzimmi yang sudah dikawini, apabila seorang istri membangkang kepada suami maka ia boleh meninggalkan isterinya atau pisah ranjang dengannya sampai seorang isteri itu patuh atau taat, atau memukulnya tanpa melukai anggota badannya, dan apabila terjadi pemukulan yang membuat isterinya terluka, maka istrinya diperbolehkan menggugat suaminya. Suami tidak diperbolehkan menetap dirumah salah satu dari para isterinya kecuali keadaan darurat. Rasulullah s.a.w. tidak memberi perlakuan yang khusus kepada isteri hurrah dari ammah, muslimah dari dzimmiyah. Dan Allah s.w.t. memerintahkan kepada seorang laki-laki apabila merasa tidak mampu berbuat adil kepada isterinya hendaknya ia mengurangi jumlah isterinya menjadi satu saja

LAKUKAN EVALUASI DAN REFLEKSI ATAS PEMAPARAN MATERI PADA BAHAN AJAR.

Evaluasi dari pemaparan bahan ajar di atas bahwa dapat dipahami bahwa Ibnu hazm tidak setuju dengan pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa pembagian giliran bermalam diantara isteri yang satu dengan istri yang lainnya itu ada perbedaan yang disandarkan pada hadits mursal dan qiyas. Karena menurutnya yang mereka jadikan pegangan itu adalah hadits mursal, sedangkan hadits mursal itu berbeda dengan maksud al-Qur‟an yang mengatakan bahwa keadilan adalah keadilan secara umum kapada semua istri tanpa adanya perbedaan. Menurut beliau ketika pembagian dalam hal nafkah sama maka dalam hal pembagian giliran bermalam juga wajib sama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan adil dalam poligami menurut Ibnu Hazm adalah keadilan secara mutlak dan utuh yang berlaku sama tanpa adanya ketimpangan, pengunggulan dan perbedaan diantara istri yang satu dengan isteri yang lainnya.

Adapun refleksi yang didapat dari pemaparan bahan ajar di atas yaitu keadilan dalam poligami menurut Ibnu Hazm adalah adil diantara para isteri hukumnya adalah wajib, lebih- lebih dalam hal pembagian malam, tidak boleh adanya pengunggulan diantara para isteri baik yang merdeka,budak,muslim maupun dzimmi yang sudah dikawini. Ibnu hazm tidak setuju dengan pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa perbedaan pembagian giliran bermalam diantara isteri yang satu dengan istri yang lainnya Menurutnya Rasulullah s.a.w. tidak memberi perlakuan yang khusus kepada isteri hurrah dari ammah, muslimah dari dzimmiyah. Begitu juga seorang suami harus memberikan nafkah kepada isterinya ketika sudah melangsungkan akad pernikahan, dan dalam pemberian nafkah tidak boleh adanya perbedaan antara istri yang masih kecil, nusyuz ataupun tidak, kaya atau miskin, ia mempunya ayah ataupun yatim, perawan ataupun janda, sedangkan untuk pemberian nafkahnya adalah sesuai dengan kemampuan seorang suami. Dan ketika pembagian dalam hal nafkah itu wajib sama maka tentu pula pembagian dalam hal giliran bermalampun wajib sama.

TULISLAH KELEBIHAN DAN KEKURANGAN TERKAIT DENGAN PENJELASAN MATERI PADA BAHAN AJAR.

Kelebihan:

1. Bahan ajar disajikan dengan pemaparan yang lengkap, dengan sumber-sumber utama serta sistematis

2. Pemaparan bahan ajar disajikan dengan ulasan yang mendalam sesuai dengan perspektif tokoh.

3. Bahan ajar sudah dilengkapi dengan dalil dengan font yang mudah untuk dibaca.

Kekurangan:

1. Pada bahan ajar belum ditampilkan peta konsep yang bisa memudahkan para pembaca untuk memahami materi secara umum.

2. Pada bahan ajar belum dilengkapi dengan tabel atau diagram sederhana yang biasanya berisi tentang pemetaan materi.

KAITKAN ISI BAHAN AJAR DENGAN NILAI MODERASI BERAGAMA.

Dari pemaparan bahan ajar, dapat dipetik hikmah bahwa Allah s.w.t. memerintahkan kepada seorang laki-laki apabila merasa tidak mampu berbuat adil kepada isterinya hendaknya ia mengurangi jumlah isterinya menjadi satu saja. Kaitannya dengan nilai-nilai moderasi beragama, terkadang pernikahan maupun poligami didasarkan atas kedekatan suku, adat istiadat dan budaya yang sama. Maka darinya, nilai-nilai toleransi dan moderasi dihadirkan supaya tidak membenturkan budaya dengan syariat. Terutama dalam syariat adil dalam poligami. Hal ini agar pandangan adil tidak didasarkan hanya kepada hawa nafsu semata.

Semoga bermanfaat ya.
Salam.

Lanjut Baca:

👉Download Resume LK KB 1 Modul Fiqih

👉Download Resume LK KB 2 Modul Fiqih

👉Download Resume LK KB 3 Modul Fiqih

👉Download Resume LK KB 4 Modul Fiqih

👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Materi Pendistribusian Zakat Produktif dalam Perspektif Islam PPG PAI

👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Adil dalam Poligami Perspektif Ibnu Hazm

👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Bunga Bank dan Riba

👉Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Mengenai Teori Khilafah dan Implikasinya

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

Posting Komentar untuk "Analisa Bahan Ajar Modul Fiqih Tentang Adil dalam Poligami Perspektif Ibnu Hazm"