Widget HTML #1

Tujuan Pemerintah Menerapkan Wajib Belajar 12 Tahun, Bagaimana dengan Anak Putus Sekolah?

Tujuan Pemerintah Menerapkan Wajib Belajar 12 Tahun
Tujuan Pemerintah Menerapkan Wajib Belajar 12 Tahun. Dok. Gurupenyemangat.com

Hai Sobat Guru Penyemangat, Sudah Belajar Apa Saja Dirimu Hari Ini?

Di Indonesia, program wajib belajar telah diperbaharui dari yang sebelumnya hanya 9 tahun menjadi 12 tahun. Bila kita jumlahkan program wajib belajar dengan usia seseorang, maka seorang pelajar diwajibkan bersekolah hingga usia 18 tahun (katakanlah ia masuk SD umur 6 tahun).

Mengapa kok pemerintah menerapkan kebijakan wajib belajar hingga 12 tahun, padahal di sisi yang sama angka anak putus sekolah masih tinggi?

Baiklah, pada tulisan kali ini, Gurupenyemangat.com akan mengupas tuntas ulasan tentang program wajib belajar 12 tahun, tujuannya, kendalanya, serta fenomena anak putus sekolah yang mengiringinya.

Langsung disimak saja, ya:

Progam Kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun

Progam Kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun
Progam Kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun. Dok. Gurupenyemangat.com

Dulunya, program belajar wajib belajar itu hanya diperuntukkan bagi siswa SD-SMP saja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003.

Namun, semenjak Menteri Pendidikan Mohammad Nuh menjabat, dirasa penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kesempatan menempuh pendidikan hingga 12 tahun dalam program yang diberi label “Pendidikan Menengah Universal (PMU)”.

Dasar hukum berdirinya PMU ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 tepatnya pada Bab III Pasal 3 ayat (1) dan (2):

(1) Penyelenggaraan PMU pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada jenjang pendidikan menengah yang berbentuk Sekolah Menengah Atas(SMA), Madrasah Aliyah(MA), Sekolah Menengah Kejuruan(SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

(2) Penyelenggaraan PMU pada jalur pendidikan nonformal dilaksanakan melalui program Paket C atau bentuk satuan pendidikan nonformal lain yang sederajat.

Jika kalian ingin mengunduh undang-undang wajib belajar 12 tahun yang tepatnya diatur dalam PP No. 47 Tahun 2008, silakan klik tombol download berikut:

Untuk menguatkan implementasi program wajib belajar 12 tahun secara nasional, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan pendukung yang bernama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar.

Boleh Baca: Apa Saja Wujud Kesejahteraan Rakyat Indonesia Setelah Kemerdekaan?

Tepatnya pada pada 2 ayat (a) Permendikbud No. 19 Tahun 2016, PIP bertujuan untuk:

(a) meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;

Nah, jika sobat Guru Penyemangat ingin mendownload undang-undang wajib belajar 12 tahun berupa kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 19 Tahun 2016 tentang PIP dengan format PDF, silakan klik link download berikut:

Tujuan Pemerintah Menerapkan Wajib Belajar 12 Tahun

Tujuan Pemerintah Menerapkan Wajib Belajar 12 Tahun
Tujuan Pemerintah Menerapkan Wajib Belajar 12 Tahun. Dok. Gurupenyemangat.com

Umumnya tujuan pemerintah menerapkan wajib belajar 12 tahun adalah upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dari segi sumber daya manusia.

Secara khusus, Guru Penyemangat akan menjabarkan beberapa tujuan lagi:

1. Menjaga Kesinambungan Keberhasilan Implementasi Program Wajib Belajar 9 Tahun

Ya, karena program belajar 9 tahun boleh dibilang sukses, maka tiada salahnya keberhasilan ini dimanfaatkan untuk meningkatkan derajat ilmu pelajar Indonesia agar mau menempuh pendidikan 3 tahun lebih lama.

2. Menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045

Tantangan Indonesia semakin hari semakin kompleks terutama di bidang pendidikan. Terang saja, saat ini negara luar menjajah kita tidak lagi dengan senjata melainkan dengan pemikiran, ide, hingga budaya yang sejatinya tidak cocok dengan bangsa Bumi Pertiwi.

Jikalau pelajar di negeri ini tidak cukup cerdas memahami itu semua, maka perlahan mereka bakal kehilangan identitas dan jati diri yang berimbas pada hancurnya generasi bangsa.

Padahal negeri ini sudah sejak jauh-jauh hari punya cita-cita mulia, yaitu ingin mewujudkan Generasi Emas Indonesia Tahun 2045. Program wajib belajar 12 tahun adalah salah satu jalan penggapainya, dan kompentensi pembelajaran Abad 21 adalah hal yang harus diupayakan.

Boleh Baca: Tantangan Pendidikan Semakin Kompleks, 9 Kompetensi Utama yang Perlu Dimiliki Pembelajar Abad 21

3. Menghasilkan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing Global

Makin tinggi tingkatan sekolah, diharapkan kualitas sumber daya manusianya makin meningkat pula. Peningkatan ini bukan tanpa alasan, karena semua pelaku pendidikan mulai dari siswa, guru, dosen, hingga lembaga pendidikan dituntut untuk mampu berdaya saing secara global.

Jika tidak begitu, negara kita akan semakin tertinggal dari negara lain.

4. Meningkatkan Kesempatan Penciptaan Lapangan Kerja

Di jenjang SMP belum banyak diajarkan materi kewirausahaan karena pelajar masih berusaha untuk memantapkan pengembangan materi ilmu belajar dasar.

Hanya bermodalkan ilmu dasar saja, sudah pasti mereka akan kesulitan dalam hal pengembangan. Pada akhirnya nanti, pelajar tamatan SMP belum bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan menghasilkan gara-gara minimnya bekal dan pengetahuan pendidikan.

Maka dari itulah, demi menghasilkan pelajar yang mandiri, kreatif, hingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, pemerintah akhirnya menggaungkan program wajib belajar 12 tahun.

Kita bisa lihat sama-sama bahwa sekarang ada sekolah khusus kejuruan yang output-nya bisa langsung kerja. Sebut saja seperti jurusan otomotif, tata boga, tata niaga, tata rias, hingga segenap jurusan keterampilan lainnya.

5. Mengurangi Angka Pengangguran

Kompetensi secara tidak langsung berhubungan dengan tinggi/rendahnya angka pengangguran, dan baru-baru ini kita sedang mendapat ujian berat berupa wabah pandemi corona.

Syahdan, bagaimana kabar para pekerja di Indonesia?

Angka Pengangguran Indonesia Tahun 2021
Angka Pengangguran Indonesia Tahun 2021. Dok. BPS

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari Tahun 2021, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) secara nasional berada di angka 6,26%. Masih cukup besar, kan?

Tren Penduduk Bekerja Menurut Pendidikannya
Tren Penduduk Bekerja Menurut Pendidikannya. Dok. BPS

Lebih detailnya lagi, persentase penduduk bekerja dengan pendidikan tamatan SD makin tahun makin menurun. Di sisi yang sama, pekerja berpendidikan diploma tinggi memiliki persentase 12,92%.

Berarti, mayoritas pekerja saat ini adalah mereka yang sudah menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, kan?

6. Mengurangi Persentase Angka Anak Putus Sekolah

Nah, untuk soal yang satu ini, Guru Penyemangat dan kita semua perlu menganalisis lebih jauh dan mendalam. Mengapa? Karena makin tinggi tingkatan sekolah, makin bertambah pulalah angka putus sekolah.

Pembahasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini ya.

Tingginya Angka Putus Sekolah Jadi Kendala Wajib Belajar 12 Tahun

Mengapa kok persentase angka putus sekolah bisa jadi kendala wajib belajar 12 tahun? Karena makin tinggi tingkatan sekolah, tantangannya semakin kompleks, dan ini terbukti melalui statistik terbaru tahun 2021.

Tingginya Angka Putus Sekolah Jadi Kendala Wajib Belajar 12 Tahun
Tingginya Angka Putus Sekolah Jadi Kendala Wajib Belajar 12 Tahun. Dok. BPS

Data di atas adalah data angka putus sekolah dari jenjang SD-SMA/SMK yang dirilis oleh BPS per Maret 2021.

Bila kita perhatikan secara seksama, angka anak putus sekolah pada jenjang SMA/SMK Sederajat naik 110% kali lipat bila dibandingkan dengan angka putus sekolah jenjang SD.

Cara membaca angka di atas ialah; satu angka di belakang koma menunjukkan 1:1000 anak.

Pada jenjang SD/sederajat tahun 2021 ini, angka 0,1 menunjukkan bahwa pada setiap 1000 penduduk usia SD ada 1 anak yang putus sekolah.

Angka tersebut meningkat pesat di jenjang SMP karena angka 0,82 menunjukkan bahwa pada setiap 1000 penduduk usia SMP/sederajat ada 9 anak yang putus sekolah.

Adapun di jenjang SMA sederajat, pada setiap 1000 penduduk usia SM-sederajat ada 11 orang yang putus sekolah.

Alhasil, dapat dikatakan bahwa tingginya angka putus sekolah menjadi kendala besar program wajib belajar 12 tahun.

Kita sama-sama menyadari bahwa pendidikan adalah investasi bagi masa depan. Pemerintah pula sudah memfasilitasi layanan pendidikan dan pembelajaran.

Walau begitu, kita pula tidak bisa tutup mata tentang mahalnya biaya yang harus dibayar ketika jenjang pendidikan semakin tinggi.

Katakanlah seperti SMA/sederajat, walaupun masih masuk kategori program wajib belajar 12 tahun, namun pelajar yang bersekolah di SMA sudah dibebankan SPP alias iuran bulan.

Setahu Guru Penyemangat, iurannya berkisar Rp150.000/pelajar untuk sekolah negeri. Di sekolah-sekolah swasta tentu lebih mahal lagi.

Jadi, bagaimana cara mengatasi kendala ini? Sayangnya kita tidak bisa berjuang sendiri. Perlu kontribusi semua pihak dalam menunjang kesuksesan program wajib belajar 12 tahun. Paling tidak, jadikanlah pendidikan selama 12 tahun itu bisa benar-benar gratis.

Sayangnya negeri ini tidak cukup kaya untuk mendanai hal tersebut. Mungkin dananya ada, tapi karena minimnya adab dan akhlak para pejabat, pendidikan pun dijadikan lahan bisnis dan peluang maknyus untuk komersialisasi. Hemm. Entahlah

Salam.

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

Posting Komentar untuk "Tujuan Pemerintah Menerapkan Wajib Belajar 12 Tahun, Bagaimana dengan Anak Putus Sekolah?"