Widget HTML #1

[Download] Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Kaur Terbaru Tahun 2021

Pada akhir Juni 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Kaur baru saja merilis kuota dan rincian formasi pendaftaran CPNS dan PPPK.

Untuk formasi CPNS, ada lowongan sebanyak 142 orang dalam mengisi kebutuhan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Terkait dengan rincian formasi untuk pelamar umum dan penyandang disabilitas bisa diunduh pada akhir tulisan ini.

Selain CPNS, Pemkab Kaur pula membuka lowongan PPPK untuk jabatan fungsional guru. Ada total 595 formasi yang bisa diperebutkan oleh para sarjana pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk formasi PPPK Non Guru, Kaur membuka total 7 kuota untuk jabatan fungsional penyuluh pertanian tahun 2021.

[Download] Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Kaur Terbaru Tahun 2021
[Download] Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Kaur Terbaru Tahun 2021. Dok. Gurupenyemangat.com

Penyampaian Berkas Lamaran Ke BKD-PSDM Kabupaten Kaur Melalui PT. POS

a. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Kaur, di Bintuhan; 

b. Setiap Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan huruf kapital pada kertas double folio bergaris dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- , dengan format terlampir; 

c. Dalam surat lamaran harus menyebutkan jabatan serta kualifikasi pendidikan yang dilamar d. Dalam surat lamaran harus melampirkan : 

1) Fotokopi Ijazah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; 

2) Fotokopi Transkrip Nilai dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; 

3) Fotokopi E-KTP atau Fotokopi Surat Keterangan Perekaman E-KTP yang masih berlaku dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; 

4) Pas photo terbaru bewarna, pakaian formal (kemeja putih, dasi hitam) bagi yang berjilbab (jilbab hitam) dengan latar belakang berwarna merah formal, ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan diberi nama lengkap dibelakangnya; 

5) Fotokopi STR yang masih Berlaku dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 

6) Asli Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, diketik dengan komputer, bermaterai 10.000 ,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam dibuat pada saat pendaftaran dengan format terlampir; 

7) Asli Surat Pernyataan 5 poin diketik dengan komputer, bermaterai 10.000 ,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam dibuat pada saat pendaftaran, dengan format terlampir;

8) Asli Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi Pelamar dari formasi khusus Penyandang disabilitas dan formasi umum (Ahli Pertama – Auditor, Perancang Sistem Informasi Kepegawaian dan Ahli Pertama – Pengantar Kerja ); 

9) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar. formasi khusus Penyandang disabilitas dan formasi umum (Ahli Pertama – Auditor, Perancang Sistem Informasi Kepegawaian dan Ahli Pertama – Pengantar Kerja); 

10) Asli Hasil cetakan (print out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar; 

11) Fotokopi Surat Keterangan/Sertifikat Program Studi terakreditasi (tidak perlu jika sudah tertera di Ijazah). 

e. Berkas lamaran dimasukkan kedalam map Biola bertulang ditujukan Kepada TIM dan Sekretariat TIM Pelaksana Kegiatan Seleksi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Kaur di BKD-PSDM melalui PT POS dengan PO BOX 5804 BKDPSDM KAB KAUR, setelah terlebih dahulu melakukan Pendaftaran CPNS secara online dan melampirkan syarat sesuai dengan Jabatan /kualifikasi Pendidikan yang dilamar, dengan ketentuan: 

  • Pelamar Tenaga Kesehatan : Map Biola bertulang warna biru 
  • Pelamar Tenaga Teknis : Map Biola bertulang warna merah 

Ketentuan Lain

1. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu : 

  • PNS; atau 
  • PPPK 

2. Dalam hal pelamar dimaksud pada angka 1 diketahui melamar : 

  • Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau 
  • Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. Pelamar memilih sendiri jabatan dan tempat tugas sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki; 

4. Pelamar atau peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kaur tidak dipungut biaya; 

5. Kelalaian Pelamar dalam membaca dan memahami Pengumuman menjadi tanggungjawab Pelamar. 

6. Pendaftaran yang dilakukan diluar waktu yang sudah ditentukan dianggap tidak sah; 

7. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri, jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai BKD-PSDM Kabupaten Kaur ataupun dari pihak manapun itu dianggap penipuan; 

8. TIM seleksi Daerah Calon Pegawai Negeri Sipil tidak menerima berkas secara langsung malainkan melalui PT Pos dengan PO BOX 5804 BKDPSDM KAB KAUR;

9. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS, TIM seleksi berhak membatalkan kelulusan serta menghentikan staus sebagai CPNS/PNS; 

10. Keputusan TIM dan Sekretariat TIM Pelaksana Kegiatan Seleksi CPNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN PPPK Kabupaten Kaur Tahun 2021

  • 1. Seleksi 

a. Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK. 

1) Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek; 

2) Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. 

3) Seleksi, Verifikasi dan Validasi dilakukan oleh Kemendikbudristek 

4) Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi; 

5) Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi, mengikuti seleksi kompetensi; 6) Seleksi administrasi dilakukan 1 (satu) kali untuk semua pelamar saat pelamaran; 

7) Seleksi Administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan mencocokkan persyaratan untuk memastikan kesesuaian Jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya. 

b. Seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK yang dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru : 

1) Tes Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara; 2) Seleksi kompetensi memuat : 

a) Kompetensi Teknis, 

b) Kompetensi Manajerial, dan 

c) Kompetensi Sosial Kultural. 

3) Seleksi kompetensi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari : 

a) Seleksi kompetensi I; 

b) Seleksi kompetensi II; dan 

c) Seleksi kompetensi III 

4) Setiap seleksi kompetensi diikuti dengan pengumuman hasil seleksi kompetensi dan masa sanggah. 

5) Seleksi pengadaan PPPK JF guru dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. 

6) Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi, mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. 

7) Wawancara dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK. 

8) Panitia Penyelenggara Seleksi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi bagi pelamar penyandang disabilitas sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya 

9) Panitia Penyelenggara Seleksi dan/atau BKN memberikan penambahan waktu dan menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung saat pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. 

c. Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 terdiri dari : 

1) Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis; 

2) Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan 

3) Nilai Ambang Batas wawancara. 

d. Penambahan Nilai Kompetensi Teknis 

1) Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; 

b) pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; 

c) Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; 

d) Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; dan 

e) Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen). 

f) Penambahan nilai, diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi. 

g) Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas kompetensi teknis pelamar. 

2) Penambahan nilai, diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi. 

3) Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas kompetensi teknis pelamar. 

Info selengkapnya bisa diakses pada laman resmi di http://bkdpsdm.kaurkab.go.id/ atau silakan download dokumen formasi ASN Kaur Tahun 2021 pada tautan berikut ini:

Baca juga:

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

6 komentar untuk "[Download] Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Kaur Terbaru Tahun 2021"

Comment Author Avatar
Aduh saya bingung mau komen apa mas, soalnya saya bukan pns.
Comment Author Avatar
Hehehe, tiada masalah, Bu. Tengkyu atas hadirnya :-)
Comment Author Avatar
Om bagi format surat lamaran sama surat pernyataan dong om
Comment Author Avatar
Oke Pak. Nanti malam saya usahakan upload. Jam2 21.00 silakan datang lg ya Pak.
Terima kasih. 🙏
Comment Author Avatar
[Update] Surat lamaran dan surat pernyataan berbentuk Word sudah tayang. Silakan akses postingan terbaru Pak.
Comment Author Avatar
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Berkomentarlah sesuai dengan postingan artikel. Mohon maaf, link aktif di kolom komentar tidak akan disetujui.

Diperbolehkan mengutip tulisan di blog Guru Penyemangat tidak lebih dari 30% dari keseluruhan isi (1) artikel dengan syarat menyertakan sumber. Mari bersama-sama kita belajar menghargai karya orang lain :-)