Widget HTML #1

Apa Itu Bid'ah, dan Mengapa Akhir-Akhir Ini Banyak Orang "Ribut" Teriak Bidah?

 Pemahaman Bid’ah?

Apa itu Bidah?
Apa Itu Bid'ah? islam.nu.or.id

Tidak terhindarkan, rasanya hari ini semakin banyak saja umat muslim yang terpecah. Entah sudah berapa golongan yang menyebar di Indonesia, baik yang ketahuan maupun yang masih samar-samar.

Jika dipandang secara positif, kita bisa memakluminya karena jalan surga bisa ditempuh dari mana saja selama masih berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah.

Tapi negatifnya, beberapa orang dari percikan umat yang terpecah tadi terbelenggu pemikirannya, dan tersempit pandangannya terutama tentang cara memahami Sunnah.

Kita tahu bahwa hadis Nabi adalah Sunnah, tapi ini hanyalah salah satunya saja.

Perbuatan yang dilakukan Nabi adalah Sunnah, Sikap diamnya Nabi juga Sunnah, dan ketetapan Nabi juga Sunnah.

Syahdan, jika suatu perbuatan manusia keluar dari pengertian ini, apakah bid’ah?

Sayangnya, sebagian umat muslim sering terjebak pada pengertian bid’ah yang didasarkan dari salah satu hadis Nabi:


أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR.Muslim no. 867)

Mana jebakannya? “Setiap bid’ah adalah sesat” dan bid’ah di sini diartikan sebagai segala sesuatu yang diada-adakan.

Dari sinilah kadang muncul pemahaman yang sempit dan salah dengan menerangkan sesuatu yang muncul hari ini namun tidak dilakukan dan dicontoh Nabi, maka dianggap bid’ah.

Pelakunya disebut sebagai ahlul bid’ah.

Zikir berjamaah dianggap bid’ah, shalat Jumat dengan dua kali azan dianggap bid’ah, memberikan uang kepada orang miskin yang belum tahu dia sholat atau tidak dianggap bid’ah, Shalawatan dianggap bid’ah, hinggalah hal-hal lainnya.

Seakan-akan di dunia ini hanya ada dua hukum saja.Kalau tidak Sunnah, ya Bid’ah.

Terang saja, jika pertanyaannya tentang Sunnah dan Bid’ah semata berarti yang bertanya belum paham dengan hukum-hukum Islam. Loh, kok belum paham?

Bisa kita tanya balik.

Tentang sholat Jumat dengan 2 azan misalnya:

Jika kita tilik sejarah, ternyata sholat Jumat dengan 2 azan baru dilakukan sejak zaman khalifah Usman bin Affan.

Berarti bid’ah?

Padahal Khalifah Usman sudah dijamin masuk surga, mana mungkin ada bid’ah.

Tentang kisah bilal yang disebut Rasulullah suara hentakan sandalnya terdengar di surga.

Ketika Rasul tanya kepada bilal, ternyata amalan yang bilal lakukan adalah beliau tidak pernah meninggalkan shalat Sunnah setelah wudhu.

Pertanyaannya, pernahkan Nabi melaksanakan shalat sunnah Wudhu?

Tidak pernah, bahkan mengajarkannya pun tidak pernah. Lalu, apakah bilal telah berbuat bid’ah? Tentu tidak, kan. Tiada satupun ahli bid’ah yang dijamin masuk surga.

Begitu pula dengan kegiatan upacara 17 Agustus, main handphone, beli motor semuanya bisa digolongkan bid’ah. Lah, kok bid’ah? Terang saja, Nabi tidak melakukannya.

Atas kenyataan yang pelik dan merusak ini, Ustadz Abdul Somad menyindir dengan lembut:

“Orang yang suka bilang sate, tukang sate. Orang yang suka bilang gorengan, tukang gorengan. Orang yang suka bilang bid’ah, berarti tukang bid’ah.”

Artinya, terbantahlah semua pengertian dan pemahaman bid’ah yang seperti itu.

Tidak ada dalam ilmu Fiqh, Ushul Fiqh, hingga Qawaid Fiqh yang menerangkan bahwa semua yang tidak dilakukan Rasulullah adalah bid’ah.

Lalu, apa sebenarnya arti bid’ah itu? Apakah bid’ah adalah sesuatu yang baru? Benar, tapi itu hanyalah pengertian dari segi bahasa.

Stop Ribut-Ribut Tentang Bid'ah
Stop Ribut-Ribut Tentang Bid'ah. Ilustrasi: aswajadewata.com

Pemahaman lebih lanjut, segala hal yang baru tidak selalu dan langsung disebut bid’ah. Sesuatu hal yang baru ada yang boleh, ada yang makruh, ada yang sunnah, ada yang wajib, dan ada yang haram.

Itulah mengapa kemudian para ulama membuat definisi-definisi terkait bid’ah, agar kita tidak salah paham. Cukup banyak definisi secara syar’i dari para ulama. Belasan, dan mungkin bisa puluhan.

Buya Yahya menyebutkan beberapa definisi ulama, salah satunya:

“Cara beribadah atau beragama yang dibuat-buat untuk menandingi suatu syariat, berlebihan dalam agama. ”

Contohnya sholat Subuh 4 rakaat, jelas ini bid’ah yang sesat dalam syari’at. Mengapa? Karena sholat Subuh 4 rakaat tidak bisa dikembalikan kepada Al-Qur’an dan Hadis, ini telah menyalahi dalil.

Dari definisi ini bisa kita pahami bahwa suatu hal yang terkait dengan ibadah dan bisa dikembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah, maka itu bukanlah bid’ah. Contohnya, zikir.

Ada zikir sendiri, ada zikir bersama-sama. Lalu, apakah zikir bersama itu bid’ah? Mana ada zikir yang dihukum bid’ah.

Yang ada, zikir itu bisa dihukumi wajib, sunnah serta berdasarkan hukum taklifi lainnya.

Rasul memberikan keleluasaan untuk berzikir, baik sendiri maupun bersama-sama. Lagi-lagi ini adalah masalah khilafiah yang sejatinya sudah selesai. Contoh lain juga demikian.

Akhirnya, bisa disimpulkan bahwa bid’ah merupakan sesuatu yang tidak ada ketentuannya dari rasul.
Ketentuan ini belum bisa disebut bid’ah jika belum keluar dari tiga perkara.

Pertama, ada dalil dan contoh dari rasul seperti sholat.

Kedua, ada dalil dan contohnya sementara seperti qunut.

Ketiga, ada dalil namun tidak ada contoh.


Dari sini, perlu digarisbawahi bahwa belum tentu semua perbuatan yang tidak ada contohnya dari Nabi disebut bid’ah.

Sepanjang ada isyarat dalil dan berpayung dari dalil walaupun tanpa contoh dari Nabi, maka perbuatan itu masih dibenarkan.

Karena tidak semua yang disampaikan oleh Nabi, langsung beliau contohkan mengingat situasi dan keadaan di masanya. Permisalan lagi, tentang zakat pakai beras.

Rasul tidak pernah mencontohkan zakat pakai beras, bisa dicek dari hadis manapun tidak ada yang menerangkan bahwa Rasul berzakat pakai beras.

Dalil yang ada, Rasul berzakat pakai gandum atau pakai kurma.

Baru, ketika zaman Muawiyah dijelaskan bahwa maksudnya Rasul berzakat pakai gandum atau kurma itu mengarah kepada makanan pokok.

Karena beda negeri beda makanan pokok, maka zakat disesuaikan.

Tulisan ini ditutup dengan penegasan bahwa sesuatu perbuatan adalah bid’ah yang sesat adalah  jika suatu perbuatan disandarkan tanpa ada dalil dan tidak ada contoh dari Rasul.

Untuk itulah, ada baiknya kita kembali dan kembali mengkaji suatu perbuatan secara lebih detail dan mendalam, agar di kemudian hari tidak mudah membid’ahkan, tidak mudah menghukumi sesuatu hanya dari satu dalil semata.

Salam.

Baca juga:

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

2 komentar untuk "Apa Itu Bid'ah, dan Mengapa Akhir-Akhir Ini Banyak Orang "Ribut" Teriak Bidah?"

Berkomentarlah sesuai dengan postingan artikel. Mohon maaf, link aktif di kolom komentar tidak akan disetujui.

Diperbolehkan mengutip tulisan di blog Guru Penyemangat tidak lebih dari 30% dari keseluruhan isi (1) artikel dengan syarat menyertakan sumber. Mari bersama-sama kita belajar menghargai karya orang lain :-)