Widget HTML #1

Belum Juga Ada Kepastian, BKN Sebut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Akhir Juni

Setelah kemarin batal dibuka tanggal 25 Mei tahun 2021, pendaftaran CPNS dan PPPK bakal kembali diundur hingga akhir Juni 2021.

Kabarnya, pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun ini bakal dibuka secara bersamaan.

Sembari menanti tanggal buka, para calon pelamar ASN diminta untuk mencermati aturan-aturan terbaru terkait pelaksanaan tes yang belum lama ini dirilis oleh Kemenpan-RB.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Akhir Juni
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Akhir Juni. Foto: Detik.com

Aturan tersebut terdiri dari Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS, Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, dan Permenpan-RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Dokumen selengkapnya bisa diunduh di sini: Aturan Pengadaan CPNS dan PPPK Tahun 2021

Agaknya, berbagai aturan dan prosedur tersebut bisa dijadikan tambahan persiapan untuk dicermati oleh seluruh pelamar ASN.

Yang jelas, pemerintah sendiri terutama dari BKN belum bisa memberikan kepastian terkait tanggal dibukanya pendaftaran tes CPNS dan PPPK Tahun 2021.

Bima Selaku kepala BKN menerangkan bahwa “Mudah-mudahan” akhir Juni pendaftarannya bakal dibuka.

"Rencananya berbarengan akhir Juni…Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucap Bima kepada Kompas pada hari Rabu, 16 Juni 2021.

Sehari sebelum informasi ini merambat ke muka publik, Plt. Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menerangkan bahwa pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2021 akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Pertimbangannya adalah kesiapan secara teknis dari tim pelaksana di BKN serta panitia seleksi instansi terkait.

Nantinya, khusus pada pelaksanaan seleksi PPPK Guru di Instansi Daerah bakal dikoordinasikan oleh Kemendikbudristek dan diawasi oleh Panselnas.

Pelaksanaan tes CPNS dan PPPK pada tahun ini rencananya memang akan digelar secara serentak baik itu jabatan fungsional maupun jabatan guru.

Alhasil, sudah bisa dibayangkan bahwa nantinya jumlah pendaftar bakal membludak. Pengalaman di tahun 2018 lalu, sempat terjadi server down dari situs sscn.bkn.go.id pada awal-awal pendaftaran sehingga membuat banyak pelamar panik.

Sedangkan tahun 2021, aturannya sedikit berbeda. Kali ini calon pelamar hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan formasi, dan 1 jabatan saja.

Kegiatan pemilihan formasi ini nantinya harus dipikirkan matang-matang oleh calon pelamar.

Menurut Plt. Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, pada prinsipnya calon pelamar tidak bisa lagi tukar formasi ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat.

Adapun hal terkait yang juga perlu diperhatikan oleh para pelamar ASN yaitu, pendaftaran CPNS akan digelar sebanyak tiga tahapan seleksi mulai dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS.

Ketentuan Umum bagi pelamar CPNS Tahun 2021

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
  • Dokter Pendidik Klinis; dan
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Ketentuan Umum Bagi Pelamar PPPK Non-Guru (Jabatan Fungsional)

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai  swasta;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); dan
  • Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan.

2. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar:

  • Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah atau minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan; dan
  • Tidak boleh bertentangan dengan sistem merit.

Ketentuan Umum Bagi Pelamar PPPK Guru

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Tenaga Honorer K2 (THK-II) sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek;

3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

Baca juga: 👉Mengapa Formasi CPNS Guru Harus Diganti PPPK?

Agak berbeda dengan seleksi CPNS, nantinya ujian PPPK untuk formasi Guru bakal menggunakan sistem CAT-Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Adapun tahapan seleksi PPPK Guru akan digelar sebanyak tiga gelombang.

Peserta gelombang I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri. Peserta gelombang II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, ditambah Guru Swasta dan Lulusan PPG. Dan peserta gelombang III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II.

***

Walaupun belum ada keterangan detail tentang kapan dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 secara resmi, namun pemerintah sudah memberi kode bahwa akhir Juni bakal digelar. Para calon pelamar ASN hanya perlu mematangkan persiapan.

Salam.

Lanjut Baca: Prosedur Lengkap CAT BKN Terbaru Tahun 2021

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

Posting Komentar untuk "Belum Juga Ada Kepastian, BKN Sebut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Akhir Juni"