Widget HTML #1

Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung Menurut Pandangan Islam

Kita memang tidak dapat mengelak terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju. Jika kita tidak mau dikatakan sebagai orang gaptek (gagap teknologi), maka mau tidak mau kita harus mengikuti dan menerimanya. 

Pada dasarnya kita tidak perlu menerima teknologi itu sepenuhnya, tetapi yang terpenting adalah kita tahu akan keberadaannya sehingga kita bisa mengklarifikasikan dan membandingkannya dengan hukum Islam. 

Seperti itu pula dengan inseminasi buatan dan bayi tabung. Sebagai hasil dari kemajuan Sains Barat, muncullah kedua istilah ini.

inseminasi buatan dan bayi tabung
Ilustrasi Bayi Tabung. Foto: dejournalism.com

Inseminasi buatan yang pada awalnya dilakukan pada hewan, sekarang telah berevolusi dan dilakukan kepada manusia. 

Sebagai orang Islam, tentu kita perlu melakukan filterisasi terhadap hal-hal baru yang memang tidak ada hukumnya pada zaman Nabi maupun sahabat. 

Maka dari itu, kita harus senantiasa memilah yang mana yang jelas kehalalannya dan yang jelas keharamannya. 

Segala sesuatu yang halal tentu akan berakibatkan kebaikan dan maslahah, dan sebaliknya sesuatu yang haram sudah barang tentu akan membawa mudharat bagi kita.

Pada artikel ini, penulis akan sedikit mengulas pandangan Islam tentang inseminasi buatan dan bayi tabung. Sebelum berangkat lebih jauh, ada baiknya kita kembali membuka relung pikir dan gagas pandang terhadap istilah keduanya.

Inseminasi Buatan

Secara bahasa, kata "inseminasi" dicomot dari bahasa inggris “insemination” yang berarti pembuahan atau penghamilan dengan menggunakan teknologi, bukan secara alamiah. 

Kata inseminasi sendiri, dimaksudkan oleh dokter Arab dengan istilah لتلقيح  dari fiil (kata kerja)   يلقح- لقح menjadi تلقيحا yang berarti mengawinkan atau mempertemukan. 

Berdasarkan istilah tersebut, maka dapat dikatakan bahwa inseminasi buatan adalah mempertemukan atau melakukan pembuahan secara modern, yang memerlukan bantuan teknologi dan pertolongan dokter.

Inseminasi buatan merupakan hasil rengkuh dari sains modern yang memiliki prinsip dan sifat netral sebagai imbas kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. 

Jadi, meskipun memiliki daya guna tinggi, inseminasi buatan juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang tidak beragama, beriman, dan beretika. 

Oleh karena itu, kaidah dan ketentuan syari’ah merupakan pemandu etika dalam penggunaan teknologi ini, sebab penggunaan dan penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama, etika, dan hukum yang berlaku di masyarakat. 

Teknik Pembuatan/ Melakukan Inseminasi Buatan

Untuk melakukan inseminasi buatan (al-talqih al-Sina’yah), yaitu sepasang suami isteri yang menginginkan kehamilan, diharapkan untuk selalu berkonsultasi dengan dokter ahli. 

Dengan memerikasanya, bisa diketahui apakah keduanya bisa membuahi atau dibuahi untuk mendapatkan keturunan atau tidak. 

Banyak orang yang sebenarnya memiliki sperma atau ovum yang cukup subur tetapi justru tidak dapat membuahi atau dibuahi. Hal tersebut merupakan mbas dari adanya kelainan pada alat kelamin (reproduksinya).

Misalnya, seorang wanita yang tersumbat saluran sel-sel telurnya, dan proses ovulasinya tidak normal atau gerakan sperma laki-laki yang tidak dapat menjangkau (mati sebelum bertemu dengan ovum wanita), maka tidak akan terjadi pertemuan (pencampuran) antara dua macam sel ketika melakukan senggama. 

Jikalau terjadi kasus seperti ini, maka dokter dapat mengupayakannya dengan menjemput sel telur (ovum) wanita, dengan cara fungsi aspirasi cairan folikel melalui vagina.

Alat  yang biasa digunakan dalam proses tersebut adalah transvaginal transkuler ultra sound yang berbentuk pipih namun memanjang, seirama dengan ukuran dua jari telunjuk orang dewasa. 

Di negara muslim masih sering dilakukan dua macam inseminasi, yaitu iseminasi heterolog dan inseminasi homolog.

Inseminasi Heterolog, yang disebut juga artificial insemination donor (AID), merupakan inseminasi buatan yang selnya bukan berasal dari mani suami-isteri yang sah.

Sedangkan inseminasi Homolog, yang disebut juga artificial insemination husband (AIH) adalah  inseminasi buatan yang berasal dari sel air mani suami-isteri yang sah. 

Motivasi Alias Sebab Dilakukannya Inseminasi

Sebagaimana yang kita ketahui, tujuan dilakukannya perkawinan adalah untuk ketenangan hidup di dunia dan dalam rangka melanggengkan keturunan. 

Anak yang dilahirkan diharapkan dapat memberikan kepuasan batin, dan lebih dari itu dapat memberikan manfaat bagi orang tuanya kelak jika sudah meninggal. 

Merupakan fitrah manusia jika memiliki keinginan untuk hiduo langgeng. Maka keinginan untuk melanggengkan kehidupan tersebut dimanifestasikan lewat keturunan. 

Bukan hanya meneruskan keturunan, tetapi juga menimbulkan dan memunculkan kebahagiaan. Orang tua merasakan kerinduan apabila lama tidak bertemu dengan anaknya.

Perkawinan terasa kurang bermakna apabila pasangan suami-isteri itdak dikaruniai anak. Ini sebabkan oleh berbagai faktor yang terjadi diantara suami-isteri tersebut. 

Maka dari itu, salah satu jalannya adalah dengan melakukan inseminasi buatan. Dengan cara ini, kemungkinan untuk mendapatkan keturunan atau anak peluangnya masih terbuka. 

Sebenarnya di luar etika Islam, inseminasi buatan digunakan untuk:

  1. Menolong pasangan yang mandul agar memperoleh anak
  2. Untuk mengembangbiakkan manusia secara cepat
  3. Untuk menciptakan manusia yaang jenius dan ideal sesuai dengan keinginan
  4. Sebagai alternatif bagi manusia yang ingin punya anak tetapi tidak mau menikah
  5. Percobaan ilmiah.  

Kelima hal di atas tentu akan berbeda hukum dan ketentuan boleh tidaknya jika kita pandang dari sisi Islam, karena memang semua teknologi dan hal-hal baru belum tentu dapat diterima dan halal hukumnya di dalam Islam. 

Maka dari itu sebelum mengetahui tata cara serta hukum inseminasi buatan ini, kita jangan bersikap serba taqlid, sebagai bentuk  kemajuan dalam  bidang ilmiah.

Misalnya, kita mengaplikasikan poin nomor 4, yaitu melakukan inseminasi buatan ssebagai alternatif bagi kita untuk punya anak tanpa harus menikah. 

Dalam kaca mata Islam, tentu hal ini adalah salah dan dosa besar karena termasuk bagian dari zina. Jika ingin punya anak, alternatif Islam adalah menikah. 

Menikah juga harus dengan cara yang sah dengan mematuhi serta melaksanakan rukun dan ketentuan-ketentuan menikah itu sendiri. Begitupun dengan penggunaan inseminasi buatan yang lainnya.

Bayi Tabung

Bayi tabung adalah bayi yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio secara tidak alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran.

hukum bayi tabung
Ilustrasi Bayi Tabung. Ilustrasi: OpenClipart-Vectors dari Pixabay

Artinya, sel telur yang tadinya telah dibuahi oleh sperma bakal dibiakkan dalam tempat pembiakkan (cawan) yang sudah siap untuk dimasukkan ke dalam rahim seorang ibu. 

Dikatakan sebagai kehamilan bayi tabung karena benih atau sperma laki-laki disimpan didalam suatu tabung. 

Proses terjadinya bayi tabung ini dilakukan di luar rahim, maka dari itu perlu disediakan ovum (sel telur) dan sperma. 

Ovum diambil dari tuba falopi (kandung telur) seorang ibu dan sperma diambil dari ejakulasi seorang ayah. 

Nantinya, sperma tersebut dicek terlebih dahulu apakah memuat benih yang cukup syarat atau tidak.

Begitu juga dengan sel telur seorang ibu, dokter berusaha menentukan dengan tepat saat ovulasi (bebasnya telur dari kandung telur), dan memeriksa apakah terdapat sel telur yang masak atau tidak pada saat ovulasi tersebut. 

Bila pada saat ovulasi terdapat sel-sel yang benar-benar masak, maka sel telur itu kemudian ditaruh di dalam suatu tabung kimia dan agar sel telur tetap hidup, sel tersebut disimpan di laboratorium yang diberi suhu menyamai panas badan seorang wanita.

Kedua sel kelamin tersebut dibiarkan bercampur zigot dalam tabung sehingga terjadilah fertilisasi. 

Zigot yang dihasilkan berkembang dalam medium yang terdapat dalam tabung reaksi sehingga menjadi murolla. 

Syahdan, Murolla yang terbentuk melalui teknik embrio transfer dinidasikan ke rahim seorang ibu yang telah disiapkan. Ini adalah prosedur yang harus dilakukan agar prosesnya berjalan dengan baik. 

Teknik rekayasa genetika manusia yang disebut dengan bayi tabung keberadaannya relatif baru.

Dr. Patrick Steptoe dan Dr. Edrward s pada tahun 1978 berhasil melakukan teknik spektakuler fertilisasi ini.

Teknik yang selanjutnya dikenal dengan istilah “bayi tabung” berkembang ke seluruh dunia termasuk di Indonesia.

Bayi tabung pertama lahir pada 08 Juni 1983 dengan kembar tiga di pusat medis Flinders Adelaide, Australia. 

Tiga bocah itu diberi nama Aaron, Jessica, dan Chenare Guare. Saat dewasa mereka hidup normal. Dalam perkembangannya sekarang ini sudah banyak kelahiran manusia melalui proses bayi tabung ini.

Teknis Melakukan Bayi Tabung

Teknik bayi tabung diperuntukkan bagi pasangan suami isteri yang mengalami masalah infertilitas. Pasien bayi tabung umumnya adalah para wanita yang menderita kelainan sebagai berikut:

  1. Kerusakan pada saluran telurnya.
  2. Lendir rahim isteri yang tidak normal.
  3. Adanya gangguan kekebalan dimana terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri.
  4. Tidak hamil juga setelah melakukan bedah saluran telur atau setelah dilakukannya pengobatan endometroisis.
  5. Sindroman LUV (Luteinized Unruptured Follicle), yaitu tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur.
  6. Sebab-sebab lainnya yang belum diketahui.

Sedangkan pada suami, teknik bayi tabung ini diperuntukkan bagi mereka yang pada umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik, seperti oligospermia atau jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga secara alamiah sulit diharappkan terjadinya pembuahan.

Dalam pengambilan, atau transfer sel telur maupun sperma, dilakukan dalam tujuh tingkatan, yaitu:

  1. Isteri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan abru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
  2. Pematangan sel-sel telur dipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah isteri dan pemeriksaan ultrasonografi.
  3. Pengabilan sel telur dengan penusukan jarum melalui vagina denagn tuntunan ultrasonografi.
  4. Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudia sel telur itu dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
  5. Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan dalam tabung petri kemudian dibiakkan dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudai dan keesokanharinya diharapkan sudah terjadi pembuahan.
  6. Embrio yang berada pada tingkat pembelahan sel ini, kemudian di implatansikan kedalam rahim sang isteri. Pada periode ini pasangan hanya menunggu terjadinya kehamilan.
  7. Jika dalam jangka waktu 14 hari setelah embrio di implantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian ditentukan dan dipastikan dengan peeriksaan ultrasonografi.

Sejak bayi tabung itu dimasukkan kedalam rahim seorang ibu, sejak itu pula berlaku larangan dokter yang harus dipatuhi oleh ibu, antara lain:

  1. Tidak bekera keras atau terlalu capek
  2. Tidak makan atau minum sesuatu yang mengandung unsur alkohol.
  3. Tidak boleh melakukan senggama selama 15 hari atau 3 minggu sejak bayi tabung itu dimasukkan dalam rahim.
Sejak itu dinyatakan hamil, perkembangaan janin dalam rahimnya doat dipantau oleh dokternya atau bidan yang menanganinya, melalui alat yang disebut ultra sound sehingga gerakan janin itu dapat dilihat dengan jelas melalui alat canggih itu hingga dia lahir. 

Masalah inseminasi buatan ini menurut Pandangan Islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan dalam kajian Fiqh Klasik sekali pun. 

Karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji menurut hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh ahli ijtihad (mujtahidin), agar dapat ditemukan hukumnya sesuai dengan prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum Islam. 

Namun, kajian masalah ini seyogiyanya menggunakan pendekatan multidisipliner oleh para ulama dan cendekiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan mendasar. 

Sebut saja seperti para ahli biologi, peternakan, kedokteran, agama,etika, dan hukum.

Masalah inseminasi buatan ini sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan di kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional. 

Misalnya Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi 514 tanggal 01 september 1986. 

Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidannya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri. 

Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan, dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia.

Bahkan, mantan ketua IDI, dr. Kartono Muhammad juga sempat menggaungkan masalah inseminasi buatan dan bayi tabung. 

Ia menghimbau agar masyarakat Indonesia dapat memahami dan merima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovumnya berasal dari suami-isteri sendiri. 

Dengan demikian, mengenai hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya dengan jelas. 

Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami-isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba falopi atau uterus istri maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya ditanam di dalam rahim isteri, maka hal ini diperbolehkan, asal keadaan suami-isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu mereka memperoleh keturunan. 

Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih:

 الحاجة تنزل منزلة الضّرورةوالضّرورة تبيح المحظوراتِ

“Hajat atau kebutuhan yang sangat penting diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa. Dan keadaan yang darurat itu membolehkan melakukan sesuatu yang terlarang”

Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan cara bantun donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina dan menyebabkan keturunan bercampur aduk dan kacau. 

Anak yang lahir akan dihubungkan keturunan dengan ayahnya suami ibunya, tetapi sebenarnya ia tidak berasal dari bibit sperma ayahnya yang itu. 

Sebagai akibat hukumnya anak hasil inseminasi buatan itu tidak sah, dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.  

Dalil-dalil syar’i yang dapat dijaddikan landasan dalam menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor (sperma dari laki-laki lain) antara lain:

Pertama, firman Allah SWT dakam QS Al-Isra ayat 70:

"Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan."

Dan QS At-Tin ayat 4:

"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya"

Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan dan keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. 

Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan menghormati martabat sesama manusia. 

Dalam hal ini, inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang di inseminasi.

Kedua, hadis Nabi yang mengatakan,

 عن رويفع بن ثابت الأنصارى قال : كنت مع النبي صلى الله عليه وسلم حين افتتح حنينا فقام خطيبا فقال: "لا يحل لامرئ يؤمن بالله واليوم الأخر أن يسقى ماءه زرع غيره"

“Dari Ruwaifi’ ibnu Tsabit al-Anshari ra ia berkata: Saya pernah bersama Rasulullah Saw telah perang Hunain, kemudian beliau bersabda: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (isteri orang lain).”

Hadis di atas juga dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma atau ovum, karena    kata    ء ما dalam bahasa Arab bisa berarti air hujan atau air secara umum, seperti dalam QS Thahaa ayat 53:

"Yang telah menjadikan bagimu bumi sebagai hamparan dan yang telah menjadikan bagimu di bumi itu jalan-ja]an, dan menurunkan dari langit air hujan."

Dan juga bisa berarti benda cair atau sperma seperti dalam QS An-Nuur ayat 45:

"Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air............"

Begitu juga didalam QS Ath-Thaariq ayat 6:

"Dia diciptakan dari air yang dipancarkan,"

Berdasarkan dalil di atas, maka dapat dikatakan bahwa inseminasi buatan dikatakan haram jika caranya di tempuh dengan usaha sebagai berikut: 

Pertama, sel sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. 

Syahdan, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim istri. Bayi tabung yang ditempuh dengan cara begini diharamkan dalam Islam, karena akan menyebabkan campur-aduk nasab.

Kedua, sel sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. 

Kemudian, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim wanita lain yang sudah berkeluarga. Jalan ini biasanya  ditempuh oleh pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak, tetapi rahimnya masih bisa berfungsi. Tapi, jalan ini juga dilarang dalam Islam.

Ketiga, sel sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. 

Jikalau sudah cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim wanita lain. Istilah umumnya ialah "sewa rahim". Jelas cara ini diharamkan.

Keempat, sperma suami dan sel telur istrinya yang pertama diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. 

Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istri kedua dari laki-laki pemilik sperma tersebut. Lagi-lagi cara ini dilarang dalam Islam.

Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma ataupun ovum lebih banyak mendatangkan mudharat daripada maslahah. 

Sebut saja seperti pencampuran nasab, bertentangan dengan sunnatullah, mirip dengan prostitusi, , kehadiran anak hasil inseminasi dapat menjadi sumber konflik dalam rumah tangga, hingga lahirnya anak tanpa proses dan kasih sayang.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa inseminasi buatan dan bayi tabung itu haram hukumnya jika melalui donor sperma ataupun donor ovum. 

Tapi sebaliknya, berdasarkan dalil kaidah hukum Fiqih, inseminasi buatan diperbolehkan jika berasal dari pasangan suami-isteri yang sah, dan mengalami masalah tertentu yang dapat dikatakan darurat sehingga diperlukan adanya inseminasi buatan.

درء المفاسد مقدّم علي جلب المصالح

"Menghindari madharat (bahaya) harus di dahulukan atas mencari maslahah."

Fatwa MUI Tentang Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung

Berikut merupakan Fatwa MUI tentang inseminasi buatan dan bayi tabung yang didasarkan pada dalil QS Al-Isra' ayat 70 dan hadis Nabi dari Ruwaifi’ ibnu Tsabit al-Anshari ra:

  1. Bayi tabung dengan sperma clean ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya adalah mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
  2. Bayi tabung dari pasangan suami istri dengan titipan rahim istri yang lain (misalnya dari istri kedua dititipkan di istri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd Adz-Dzariyah sebab hal ini akan menerbitkan problematikan rumit terkait masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum maupun ibu yang mengandung kemudian melahirkan dan sebaliknya).
  3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. Bersandar dari Sadd Adz-Dzariyah, hal ini akan mendatangkan masalah dari sisi penentuan nasab/keturunan maupun ihwal pewarisan.
  4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd Adz-Dzariyah yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Demikianlah ulasan tentang inseminasi buatan dan bayi tabung menurut pandangan Islam. Semoga bermanfaat.

Salam.

Taman baca:

Al-Barry, Zakariya Ahmad. (1997). Hukum Anak-anak dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang
Fatwa Majelis Ulama Indonesia. (2007)
Hamid, Abdul. (2011). Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Ar-ruz Media
Mahjuddin. (2010). Masailul Fiqhiyah. Jakarta: Kalam Mulia
Utomo, Setiawan Budi. (2003). Fiqih Aktual. Jakarta: Gema Insani Press

Baca juga:

  1. 7 Dosa Tubuh Menurut Imam Al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah
  2. Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Konversi Agama (Secara Mendadak dan Berproses)
  3. Yuk! Kita Belajar Lagi Tentang Zakat Fitrah dan Zakat Profesi
Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

4 komentar untuk "Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung Menurut Pandangan Islam"

Comment Author Avatar
MasyaAllah..
Terima kasih banyak sudah diulas, sungguh Islam rahmatan Lil Alamin, semua demi kebaikan manusia 😇🙏
Comment Author Avatar
Siap mbak. Bukannya membenci kemajuan sains, sih. Tp lebih kepada etika, adab, dan ketentuan syar'i yang gakboleh dilanggar.
Comment Author Avatar
Keren, lengkap. Terima kasih sudah berbagi, Pak Ozy. Salam.
Comment Author Avatar
Asik ada Pak Deddy. Tengkyu ya Pak. Always sehatt

Berkomentarlah sesuai dengan postingan artikel. Mohon maaf, link aktif di kolom komentar tidak akan disetujui.

Diperbolehkan mengutip tulisan di blog Guru Penyemangat tidak lebih dari 30% dari keseluruhan isi (1) artikel dengan syarat menyertakan sumber. Mari bersama-sama kita belajar menghargai karya orang lain :-)