Widget HTML #1

Apa Maksud P1, P2, P3, dan Umum dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022? Begini Penjelasannya

Maksud P1, P2, P3, dan Umum dalam Seleksi PPPK Guru
Maksud P1, P2, P3, dan Umum dalam Seleksi PPPK Guru. Dok. BKN

Hai Sobat Guru Penyemangat! Pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 ini ada 3 jenis mekanisme seleksi mulai dari P1, P2, P3 dan Umum.

Masing-masing guru akan mengikuti seleksi berdasarkan kategori, dan masing-masing kategori memiliki ketentuan yang perlu dicermati.

Nah berikut GuruPenyemangat.com sajikan penjelasan mengenai maksud dari pelamar P1, P2, P3 dan Pelamar Umum PPPK Guru Tahun 2022.

Mari dicermati ya:

Kategori P1 dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

P1 artinya Pelamar Prioritas 1. Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. 

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. 
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Pelamar Prioritas 1:

  • Jika pelamar masuk dalam prioritas 1 dan mendapatakan formasi, maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar serta meberikan keterangan “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman.”
  • Kemudian pelamar mengisi pendidikan palmar pada kolom pendidikan. Pilih salah satu pendidikan yang paling sesuai dengan yang Anda miliki. Kemudian klik tombol selanjutnya. Jika pelamar tidak mengisi kolom pendidikan maka tombol selanjutnya tidak akan aktif (disable)
  • Jika pelamar masuk dalam kategori prioritas 1 namun tidak mendapatkan kuota penempatan maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini.”
  • Pelamar yang menjadi prioritas 1 namun tidak mendapat formasi tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran. 5. Bagi pelamar prioritas dapat melakukan turun ataupun naik status prioritas berdasarkan data pemetaan dari KEMENDIKBUD RISTEK. 6. Jika pelamar merupakan pelamar Prioritas 1 namun tidak mendapatkan penempatan, pelamar dapat memilih untuk turun prioritas. pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas.”
  • Jika pelamar bersedia untuk turun prioritas, pelamar dapat menekan tombol Turun Status.
  • Setelah pelamar menekan tombol turun status, sistem akan akan menampilkan notifikasi berhasil turun prioritas. Kemudian pilih tombol Baiklah.
  • Setelah prioritas berhasil diperbarui, status prioritas baru akan ditampilkan pada kolom status prioritas. 
  • Data yang tampil adalah data berdasarkan data DAPODIK dan database KEMENDIKBUDRISTEK, jika terdapat perbedaan harap menghubungi Layanan Helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK dapat diakses melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau dapat menghubungi Call Center : 1-500-997. 11. Untuk penentuan status prioritas pelamar di tentukan oleh KEMENDIKBUDRISTEK dengan menggunanakan data hasil pemetaan yang dilakukan oleh KEMENRISTEKDIKBUD.

Kategori P2 dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

P2 adalah Pelamar Prioritas 2. Pelamar prioritas 2 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Pelamar P2 Guru:

  • Jika pelamar masuk dalam kategori prioritas 2, sistem akan menampilkan pesan “ Anda terdeteksi sebagai Eks THK2, silakan memasukkan nomor peserta Eks THK2”. Pelamar harus mengisi nomor THK-2 dan memilih tombol Update Status P2.
  • Jika data eks THK-2 ditmukan, palamar dapat memilih tombol selanjutnya untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Kategori P3 dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

P3 yaitu Pelamar Prioritas 3: Pelamar prioritas 3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Pelamar P3 Guru:

  • Jika pada saat login ke SSCASN Pelamar termasuk pada kategori prioritas 3, namun tidak mendapat kuota penempatan, Pelamar tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
  • Jika pelamar merupakan Eks THK-II Pelamar pada perioritas 3 dapat mengajukan perubahan prioritas menjadi prioritas 2. Dengan catatan data pelamar harus ada pada database THK-II. Jika pelamar ingin update status menjadi P2 pelamar memilih tombol Pilih Update Status P2. Jika proses update status P2 berhasil akan muncul notifikasi berhasil.
  • Update status prioritas yang dijelaksan pada poin ke dua (2) hanya dapat dilakukan apabila pelamar merupakan THK-II. 
  • Jika pelamar tetap ingin malanjutkan pendaftaran dengan status pelamar prioritas 3, pelamar wajib men-centang (checklist) pada checkbox lanjutkan pendaftaran sebagai prioritas 3. 
  • Data yang tampil adalah data berdasarkan data DAPODIK dan database KEMENDIKBUDRISTEK, jika terdapat perbedaan harap menghubungi Layanan Helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK dapat diakses melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau dapat menghubungi Call Center : 1-500-997.
  • Pelamar dapat melanjutkan pendaftaran dengan memilih tobol selanjutnya. Namun apabila pelamar tidak mendapatkan formasi tombol selanjutnya tidak aktif (disable).

Kategori Umum dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Siapa saja yang termasuk ke dalam kategori Pelamar Umum?

Pelamar umum terdiri atas: 

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

***

Demikianlah sajian Guru Penyemangat tentang penjelasan mengenai kategori pelamar P1, P2, P3 dan Pelamar Umum dalam seleksi PPPK Tahun 2022.

Untuk lebih jelasnya, Sobat bisa menelaah lebih dalam melalui buku panduan seleksi PPPK Guru Tahun 2022 pada dokumen berikut:

Buku Panduan PPPK Guru 3.0 MB

Semoga bermanfaat ya
Salam.

Lanjut Baca: Kumpulan Pertanyaan Tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Beserta Jawabannya

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

Posting Komentar untuk "Apa Maksud P1, P2, P3, dan Umum dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022? Begini Penjelasannya"