Widget HTML #1

Mas Nadiem Nikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Nikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya dalam Islam
Nikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Dok. Gurupenyemangat.com

Urusan cinta memang kadang nyentrik bin unik. Sesekali ia hadir tanpa sebab, dan eksis tanpa tahu alamat sebelumnya.

Sama halnya dengan kisah Mas Nadiem Anwar Makarim, seorang muslim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi saat ini.

Nadiem dan istrinya, Franka Franklin merupakan pasangan beda agama. Mas Menteri adalah muslim, sedangkan istrinya adalah kristiani.

Dalam cuitannya, Politikus Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menyebut menikah beda agama hukumnya adalah haram. Bila nikah beda agama tetap dilakukan, maka si pelaku sama saja sedang berzina seumur hidupnya.

Dalam Islam, nikah beda agama itu haram. Jadi seumur hidupnya terhitung: ZINA. #StopZina,” cuit Tofa di akun Twitternya, dikutip dari Hops.id

Syahdan, apakah pernikahan beda agama ala Nadiem dan Franklin ini bisa dikatakan sebagai indahnya toleransi beragama? Hukum Islam akan menjawabnya.

Memang benar bahwa ada kalanya laki-laki muslim mencintai perempuan yang berbeda agama dengannya, dan sebaliknya kadang muslimah malah jatuh cinta dengan laki-laki non muslim.

Tapi, permasalahan tersebut seyogiyanya harus diluruskan dan dipahami kejelasan hukumnya secara mendalam. Tidak asal comot dalil, apalagi hanya berbekal translate alias terjemahan.

Pengertian Nikah Beda Agama

Perkawinan berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi).

Sedangkan menurut istilah hukum Islam, perkawinan menurut syara’ yaitu akad yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki.

Pernikahan beda agama atau yang lebih akrab dengan sebutan nikah lintas agama di sini adalah pernikahan antara seseorang yang beragama Islam (muslim) dengan orang yang bukan Islam (non-muslim).

Dalam perspektif Al-Qur’an, perkawinan lintas agama dapat terjadi pada perkawinan seorang muslim atau muslimah dengan Ahlul Kitab (Yahudi, Nasrani, dan Majusi), yang disebut dengan istilah:

التزوج باهل الكتاب

Dengan membicarakan perkawinan antar kepercayaan, yang  dibatasi hanyalah perkawinan seorang muslim atau muslimah dengan orang musyrik, yang disebut dengan istilah: 

التزوج بالمشرك

Serta membicarakan perkawinan antar paham, yang dibatasi hanya perkawinan orang muslim atau muslimah dengan orang-orang komunis, yang disebut dengan istilah:

التزوج بالملحد

Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam?

Sobat Guru Penyemangat, setidaknya ada tiga pendapat mengenai kawin lintas agama. Pertama melarang secara mutlak, kedua membolehkan secara bersyarat, dan ketiga membolehkan kepada laki-laki maupun perempuan.

Boleh Baca: Mengenal Mahram, Perempuan-perempuan yang Haram untuk Dinikahi

Pendapat yang Melarang Secara Mutlak

Sebagian ulama melarang secar mutlak pernikahan antara muslim dengan non-muslim, baik yang dikategorikan musyrik, kafir maupun ahlul kitab.

Larangan itu berlaku baik bagi perempuan maupun laki-laki muslim. Hal ini diambil berdasarkan pemahaman dari QS Al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Penganut pendapat di atas tidak membedakan antara musyrik dan ahlul kitab karena kedua kelompok tersebut dalam realitasnya sama saja, seperti pernyataan Rasulullah SAW dari Abdullah ibn Umar: 

“Saya tidak tahu bahwa kemusyrikan yang lebih besar daripada kemusyrikan orang yang menyatakan bahwa Tuhannya adalah Isa atau salah satu dari hamba Tuhan.”

Maksudnya adalah Kristen dan Yahudi.

Dengan demikian, menurut kelompok ini, orang Kristen dan Yahudi termasuk golongan-golongan musyrik, bukan ahlul kitab karena dalam praktiknya mereka telah menyembah Tuhan kepada selain Allah.

Orang Kristen mempertuhankan Isa, sedangkan orang Yahudi mempertuhankan Uzair.

Argumen lain yang diajukan kelompok ini bahwa walaupun ditemukan didalam Qur’an ayat yang membolehkan pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan ahlul kitab, yakni QS Al-Maidah ayat 5.

Menurut mereka izin tersebut telah digugurkan oleh Al-Baqarah ayat 221 seperti yang tersebut di atas.

Argumen berikutnya adalah berdasarkan pemahaman mereka terhadap QS Al-Mumtahanah ayat 10:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Ayat tersebut dijadikan dalil oleh kelompok ini dalam melarang pernikahan beda agama, dan kesepakatannya dipandang sebagai ijma’ yang dipakai dapat dipakai sebagai salah satu sumber hukum Islam.

Larangan perkawinan beda agama secara mutlak inilah yang menjadi pandangan mainstream umat Islam di Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i.

Pandangan itu kemudian dilegalkan negara melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disahkan dengan Inpres No. 1 Tahun 1991 dan tafsir atas UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

Pada dasarnya agama Islam tidak memperbolehkan penganutnya yang laki-laki kawin dengan perempuan musyrik, sebagaimana diharamkannya makan sembelihannya.

Begitu juga mengawini perempuan atheis, kecuali bila ia masuk Islam baru dihalalkan oleh agama. 

Menurut mayoritas ulama fiqh, yang dimaksud dengan perempan musyrik adalah semua wanita kafir selain Yahudi dan Nasrani, baik bangsa Arab maupun Non-Arab.

Hal tersebut dijelaskan dalam firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 221. Dalam ayat ini terdapat keteragangan agar orang muslim itu selalu berhati-hati terhadap jebakan orang-orang musyrik dan atheis untuk menggiring meninggalkan agama Islam dengan menawarkan perempuan-perempuan yang cantik untuk dikawininya.

Hanya di kalangan ulama berbeda pendapat tentang siapa wanita musyrik yang haram dikawini.

Menurut Ibnu Jarir al-Thabari, wanita musyrik yang dilarang untuk dikawini adalah yang berasal dari bangsa Arab saja, karena pada waktu turunnya Al-Qur’an, bangsa Arab tidak mengenal kitab suci dan mereka menyembah berhala. 

Mengenai pemaknaan kafir, umumnya ulama mengartikan kafir dengan pengingkaran terhadap Allah SWT, para Rasul berserta semua ajaran yang mereka bawa, dan akhirat. 

Al-Qur’an sendiri menggunakan sebutan kafir untuk beragam kelompok.

Yakni kepada orang-orang kafir sebelum kerasulan Muhammad SAW kepada orang-orang kafir Quraisy yang mengingkari Allah dan melecehkan Nabi SAW, kepada orang-orang yang ingkar terhadap nikmat Allah SWT, kepada orang-orang yang mencari pertolongan dan perlindungan selain dari Allah SWT, kepada orang-orang yang tidak mengambil i’tibar dan cinta dunia, dan kepada orang-orang munafik dan murtad.

Kata kafir, juga dinyatakan dalam QS Al-Bayyinah ayat 1:

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.

Dan juga QS Al-Baqarah ayat 105:

مَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ أَنْ يُنَزَّلَ عَلَيْكُمْ مِنْ خَيْرٍ مِنْ رَبِّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ

Orang-orang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. 

Ada juga sebagian ulama yang melarang perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita Kristen atau Yahudi, karena pada hakikatnya adalah doktrin dan praktik Ibadah Kristen.

Yahudi itu mengandung unsur syirik yang cukup jelas, misalnya ajaran trinitas dan mengkultus Nabi Isa dan Ibunya Maryam (Maria) bagi umat Kristen, serta kepercayaan Uzair putra Allah dan mengkultus Haikal Nabi Sulaiman bagi umat Yahudi.

Rasulullah SAW berkalam;

لا تنكحوا اانساء لحسنحن فعسى حسنحن ان يردحن، ولاتنكحوهن على امولهن فعسى اموالهن ان تطغيهن، وانكحوهن على الدين، ولا مة سوداء خرقاء ذات دين افصل 

Janganlah kamu menikahi wanita lantaran kecantikannya, boleh jadi kecantikan itu akan menjemuskanya kepada kehinaan. Janganlah kamu menikahi wanita karena hartanya, boleh jadi harta itu akan menjerumuskannya kepada kesesatan. Dan nikahilah wanita itu karena agamanya. Sungguh seorang budak wanita yang hitam legam namun beragama (mengamalkan agama dengan baik) jauh lebih utama.” (HR Ibn Majah dan Sa’ied ibn Manshur dari Ibn Umar ra)

Pendapat yang Membolehkan Secara Bersyarat

Sobat Guru Penyemangat, agama Islam memperbolehkan penganutnya yang laki-laki mengawini perempuan ahlul kitab sebagaimana halalnya memakan makanannya (sembelihannya).

Kebolehan ini bertujuan untuk memberikan sikap toleransi terhadap penganut agama lain, dan memungkinkan terjadinya upaya suami untuk mendidik istrinya untuk menganut agama Islam, karena tabiatnya sebagai pemimpin dalam rumah tangga.

Pendapat ini berdasarkan ayat Al-Qur’an QS Al-Maidah ayat 5:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.

Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan, dengan menyatakan bahwa asalkan perempuan itu beragama Yahudi atau Nasrani, maka mereka itu boleh dinikahi. 

Said Muhammad Rasyid Ridha membedakan secara mutlak kepada laki-laki muslim untuk  menikahi perempuan ahli kitab karena asal dari perkawinan itu adalah ibahah (halal atau boleh) dan kita hanya dilarang kawin pada perempuan-perempuan yang haram untuk dinikahi.

Menurut Yusuf al-Qardhawi, keadaan tertentu yang membolehkan perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim meliputi:

a. Kitabiyah itu benar-benar berpegangan pada agama samawi, tidak atheis, tidak murtad, dan tidak beragama yang bukan agama samawi.

b. Kitabiyah yang mushshanah (memelihara kehormatan diri dari perbuatan zina).

c. Perempuan itu buakn kitabiyah yang kaumnya berada dalam status permusuhan dan peperangan dengan kaum muslimin. Untuk itu perlu dibedakan kitabiyah dzimmiyah dan kitabiyah harbiyah. Dzimmiyah boleh dikawini, tetapi harbiyah tidak boleh.

d. Di balik pernikahan dengan kitabiyah itu tidak akan terjadi fitnah, yaitu mafsadah atau kemadharatan. Makin besar kemungkinan terjadinya kemadharatan, makin besar tingkat larangan dan keharamannya.

Tidak Membolehkan Perempuan dikawini oleh Ahlul Kitab

Hal ini didasari atas fiman Allah QS. Al-Mumtahanah ayat 10 sebagaimana yang telah Guru Penyemangat kutip di atas.

Salah satu keterangan yang dapat diambil dari ayat ini adalah larangan Allah agar perempuan muslimah tidak dikawini oleh ahlul kitab (orang-orang kafir), karena dikhawatirkan akan dipengaruhi meninggalkan agamanya.

Agama Islam meninjau terlalu besarnya kemungkinan terjadi hal itu, karena suaminyalah yang menjadi pemimpin dalam rumah tangganya.

Tentu saja ia menggunakan hak otoritasnya untuk mengajak keluarganya menganut keyakinannya.

Adapun Hadits  riwayat Ibnu Jarir dari Jabir bin Abdillah bahwa Nabi bersabda:

نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ يَتَزَوُّجُوْنَ نِسَائَنَا

Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”.

Dalam hal ini juga didasari dengan kaidah fiqh sadd adz-dzari’ah yang menekankan sikap preventif dan antisipatif berdasarkan pengalaman dan analisis psikologis dan sosiologis untuk mencegah bahaya terjadinya pemurtadan dan hancurnya rumah tangga akibat konflik ideologis dan juga akidah terhadap perkawinan beda agama. 

Ada juga kaidah fiqh dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih yang mengajarkan skala prioritas dalam menentukan pilihan hidup.

Bahwa mencegah dan menghindari mafsadah (mudharat) atau risiko yang terjadi dalam hal ini dapat berupa kemurtadan dan broken home, harus diutamakan daripada harapan mencari kemaslahatan berupa menarik pasangan hidup dan anak-anak keturunan nantinya serta keluarga besar pasangan yang berbeda agama untuk masuk Islam.

Hal tersebut juga masih terkait dengan simpulan sebelumnya bahwa perkawinan beda agama dapat berpotensi menjadi sumber konflik yang dapat mengancam keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga, serta eksistensi akidah Islam.

Secarik simpul dari Guru Penyemangat, dengan berlandaskan QS Al-Baqarah ayat 221 dan beberapa dalil di atas, Guru Penyemangat setuju dengan mengharamkan adanya perkawinan lintas agama.

Dengan demikian, pernikahan beda agama bukanlah perilaku toleransi yang menginspirasi karena pada dasarnya Islam sudah mengatur hubungan antar sesama manusia dengan terang.

Jikalau nikah beda agama itu legal, hal seperti ini hanya akan menambah pemurtadan di Indonesia pada khususnya, dan di muka bumi pada umumnya.

Salam.

Sumber:

  • Hamidah, Tutik. Fiqh Perempuan Berwawasan Keadilan Gender, Malang: UIN-Maliki Press, 2011
  • Mahjuddin, Masail Al-Fiqh, Jakarta: Kalam Mulia, 2012
  • Utomo, Setiawan Budi. Fiqh Aktual, Jakarta: Gema Insani Press
  • Yanggo, Hizaimah Tahido. Masail Fiqhiyyah, Bandung: Angkasa, 2005
  • Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah, Jakarta: Midas Surya Grafindo, 1997

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

1 komentar untuk "Mas Nadiem Nikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?"

Comment Author Avatar
Setuju sekali kasian anaknya bingung

Berkomentarlah sesuai dengan postingan artikel. Mohon maaf, link aktif di kolom komentar tidak akan disetujui.

Diperbolehkan mengutip tulisan di blog Guru Penyemangat tidak lebih dari 30% dari keseluruhan isi (1) artikel dengan syarat menyertakan sumber. Mari bersama-sama kita belajar menghargai karya orang lain :-)