Jadwal Ujian dan Lokasi Tes SKD CPNS Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Per Sesi
Jadwal Ujian dan Lokasi Tes SKD CPNS Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Per Sesi. Dok. Gurupenyemangat.com |
Bersandar pada Surat pengumuman nomor 810/2424/BKD/2021, Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya merilis jadwal ujian dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021.
Nantinya, para pelamar yang lulus seleksi administrasi CPNS sebagaimana yang tercantum pada lampiran wajib mengikuti SKD dengan sistem CAT BKN sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Kapan ujian SKD CPNS Pemprov Bengkulu dimulai?
Berikut Jadwal Ujian dan Lokasi Tes SKD CPNS Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Per Sesi
Ujian SKD CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan diselenggarakan pada tanggal 14 September sampai 19 Oktober 2021.
Detailnya disesuaikan dengan titik lokasi ujian yang dipilih peserta.
Sementara itu, khusus bagi peserta Seleksi yang semula memilih Lokasi Ujian di Kanreg VI BKN Medan dan UPT BKN Lampung terdapat perubahan Titik Lokasi yakni :
- Kanreg VI BKN Medan pindah ke UPT BKN Lampung
- Mandiri BKN Provinsi Sumatera Utara pindah ke Mandiri BKN Provinsi Lampung
Alamat lengkap lokasi tes SKD CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 bisa dicek pada gambar berikut:
Daftar Lokasi Ujian dan Alamat Tes SKD CPNS Pemprov Bengkulu Tahun 2021. Dok. bkd.bengkuluprov.go.id |
Adapun detail pelaksanaan ujiannya terdiri atas 4 sesi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sesi 1 dimulai jam 08.00-09.40 WIB
- Sesi 2 dimulai jam 11.00-12.40 WIB
- Sesi 3 dimulai jam 13.00-14.40 WIB
- Sesi 4 dimulai jam 15.30-17.10 WIB
Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2021
a. Peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti Seleksi CASN Tahun 2021;
b. Khusus bagi peserta Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Bengkulu yang memilih Titik Lokasi Ujian di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama kecuali:
1) Ibu hamil atau menyusui;
2) Penyintas Covid-19 sebelum 3 (tiga) bulan; dan
3) Komorbid yang tidak bisa divaksin;
diwajibkan membawa Surat Keterangan Dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin;
c. Peserta Seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian Seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian;
d. Bagi peserta yang terkonfirmasi Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Tim Pelaksana Seleksi CASN Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui email : https://casn@bkd.bengkuluprov.go.id atau Nomor WhatsApp 0858.0995.6326 disertai bukti Surat Rekomendasi Dokter dan hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen dan keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang Berwenang paling lambat H-1 pelaksanaan SKD sesuai dengan Jadwal yang ditetapkan untuk peserta, agar dapat diatur kembali Jadwal Seleksinya;
e. Mematuhi Tata Tertib Pelaksaan SKD yakni :
1) Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
2) Peserta yang datang dengan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3) Pengantar menurunkan peserta di drop zone;
4) Peserta membawa kelengkapan yang disyaratkan meliputi :
- Kartu Peserta Ujian Asli (tidak dilaminating);
- Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh Pejabat yang Berwenang;
- Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
- Khusus bagi peserta Seleksi pada Titik Lokasi Ujian di Jawa, Madura dan Bali wajib membawa:
- Sertifikat vaksin resmi yang dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi; atau
- Surat Keterangan Dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin (bagi peserta yang tidak bisa divaksin);
- Membawa alat tulis sendiri (pulpen tinta hitam dan pensil kayu);
5) Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan dengan ketentuan:
- Kemeja putih lengan panjang (tidak bermotif);
- Celana panjang/rok hitam;
- Bersepatu pantofel warna gelap;
- Jilbab warna hitam (bagi peserta yang berjilbab);
- Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan;
6) Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
7) Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
8) Dilakukan pengecekan suhu badan, jika suhu badan ≥37,3 derajat C dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan jarak 5 (lima) menit, jika direkomendasikan oleh tim kesehatan dapat mengikuti tes, maka ditempatkan pada tempat yang ditentukan;
9) Bila suhu badan <37,3°C dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta;
10) Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
11) Peserta menitipkan barang kepada pengantar atau tempat penitipan yang telah disediakan Panitia. Dihimbau untuk tidak membawa barang berlebihan dan barang berharga seperti perhiasan berupa kalung, cincin, gelang dan lain sebagainya, resiko kehilangan bukan tanggungjawab Panitia Seleksi;
12) Peserta Seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN registrasi;
13) Peserta mengisi absensi manual dengan tertib dan tetap menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
14) Pemeriksaan badan melalui metal detector;
15) Peserta menunggu di ruang steril;
16) Peserta mengerjakan ujian.
4. Larangan Peserta di Ruang Ujian
a. Membawa buku dan catatan lainnya;
b. Membawa kunci kendaraan, flash disk, uang koin, dompet, jam tangan, perhiasan, ikat pinggang (berbahan metal), kalkulator, handphone atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun;
c. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan CAT SKD;
d. Membawa sejata api/tajam atau sejenisnya;
e. Merokok dalam ruangan CAT SKD;
f. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta Seleksi;
g. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama ujian;
h. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
i. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT SKD.
5. Sanksi Bagi Peserta SKD CPNS yang Tidak Mematuhi Tata Tertib Pelaksanaan Ujian
a. Peserta yang tidak mematuhi Ketentuan dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD sebagaimana tercantum pada angka 3, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti Seleksi atau dianggap gugur;
b. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta Seleksi.
6. Lain-lain
a. Pelaksanaan SKD CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 diselenggarakan dengan Metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 17 Mei 2021;
b. Para pengantar peserta tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan Seleksi dan diharapkan untuk memarkir kendaraan sesuai tempat yang telah disediakan oleh Panitia Seleksi;
c. Peserta Seleksi wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.bengkuluprov.go.id apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
d. Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
e. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan Seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
f. Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatasnamakan Tim Pelaksana Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021;
g. Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus SKD ditemukan adanya pemalsuan dokumen, akan dikenai sanksi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta otomatis yang bersangkutan dianggap gugur;
h. Keputusan Tim Pelaksana Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
i. Pelayanan dan penjelasan terkait pelaksanaan SKD CPNS Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 melalui WhatsApp 0858.0995.6326 (chat only) pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jum’at pukul 08.00 s.d. 16.15 WIB);
j. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Pengumuman ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Download Jadwal Ujian dan Lokasi Tes SKD CPNS Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Per Sesi PDF
Silakan unduh jadwal ujian dan lokasi tes SKD CPNS Pemprov Bengkulu Tahun 2021 per Sesi pada link berikut:
Posting Komentar untuk "Jadwal Ujian dan Lokasi Tes SKD CPNS Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Per Sesi"
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan postingan artikel. Mohon maaf, link aktif di kolom komentar tidak akan disetujui.
Diperbolehkan mengutip tulisan di blog Guru Penyemangat tidak lebih dari 30% dari keseluruhan isi (1) artikel dengan syarat menyertakan sumber. Mari bersama-sama kita belajar menghargai karya orang lain :-)