Widget HTML #1

Meningkatkan Kompetensi dan Pengembangan Karier Profesi Guru

Kiat Meningkatkan Kompetensi dan Pengembangan Karier Profesi Guru
Kompetensi dan Pengembangan Karier Profesi Guru. Dok. Gurupenyemangat.com

Profesi guru kadang kurang memberikan rasa bangga pada diri sebagian orang. Mirisnya, hal ini akan memengaruhi motivasi kerja dan citra masyarakat terhadap profesi guru. Padahal, kebanggaan sejalan dengan peningkatan kompetensi dan pengembangan karier seorang guru.

Banyak guru yang secara sadar atau tidak sadar mengampanyekan penyelesaiannya menjadi guru kepada masyarakat. 

Ungkapan “cukuplah saya yang menjadi guru” acapkali masih terdengar dari mulut guru. Ungkapan ini muncul karena profesi guru masih dianggap sebagai profesi yang kurang menjanjikan masa depan yang cerah. 

Profesi ini jauh di bawah profesi dokter, pilot, pengusaha, ekonom, dan lain-lain.

Akibatnya, sulitnya mencari guru yang sesuai dengan bidangnya adalah suatu keadaan yang lumrah terjadi. 

Banyak kasus di lapangan, banyak sekali ditemukan guru yang salah “kamar” (missmatch), banyak guru di suatu sekolah memegang suatu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan bidangnya. 

Demikian juga sebaliknya, banyak guru lulusan keguruan, tetapi pengetahuan keagamaannya kurang mendalam. 

Sarjana lulusan Fakultan non-Tarbiyah yang tidak pernah belajar ilmu keguruan diberi tugas mengajar pengetahuan agama, bahkan tidak jarang menjadi guru matematika, IPA, dan lain sebagainya. 

Persoalan ini merupakan rangkaian dari kurangnya penghargaan pada profesi guru. 

Profesi guru seharusnya diisi oleh orang-orang besar, berpengetahuan luas, dan memiliki keahlian yang bermutu karena akan mencetak SDM yang unggul. 

Namun, sulit untuk menarik siswa sebagai output pembelajaran ke dalam profesi guru. 

Mereka lebih tertarik masuk kedunia kerja yang dari aspek materi yang lebih menjanjikan. 

Akibat yang harus diterima adalah profesi guru mata pelajaran yang membutuhkan kemampuan berkompetensi dan keahlian yang handal. 

Atau, pekerjaan guru menjadi tempat persinggahan sementara sebelum berhasil memperoleh pekerjaan lain yang lebih menawarkan imbalan yang lebih baik. 

Profesionalisme dan kebutuhan hidup selalu membayangi problematika keguruan dalam perspektif pendidikan yang tak kunjung usai dibicarakan. 

Bahkan, barangkali untuk mendapatkan guru yang profesional kalau guru hanya diberi penghargaan sebagai “pekerja yang mulia” dan “pahlawan tanda tanda jasa”. 

Sekilas Tentang Profesi Guru

Rasululah SAW pernah bersabda bahwa “sesuatu pekerjaan yang diserahkan kepada seseorang bukan profesinya, maka tunggulah suatu kehancuran. (HR. Bukhari)”. 

Kata profesi juga identik dengan kata keahlian, demikian juga Jarvis mengartikan seseorang yang melakukan tugas profesi juga sebagai seorang yang ahli (expert). 

Pada sisi lain, profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas. 

Volmer, Mills, Cully, dan Diana W. Kommers mengartikan profesi sebagai speliasisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training.

Tujuannya yaitu menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi orang lain, dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapatkan imbalan berupa bayaran, upah, dan gaji (payment).

Alhasil, dapat kita petik gagasan bahwa profesi yang disandang guru atau tenaga kependidikan adalah sesuatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan , keterampilan, kemampuan, keahlian, dan ketelatenan untuk menciptakan anak memiliki perilaku sesuai yang diharapkan. 

Sedangkan guru, secara umum dan makna luas adalah orang yang mengajari orang lain atau kelompok orang, baik dilembaga pendidikan formal maupun lembaga pendidikan nonformal.

Menurut Kartadinatap, profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan yang diperoleh setelah menempunh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti  pendidikan keguruan. 

Nasanius, Y, mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. 

Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: 

  • Sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih
  • Pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki
  • Sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga Negara yang baik.

Lebih lanjut, menurut Oemar Hamalik, guru professional harus memilki persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki bakat sebagai guru.
  • Memiliki keahlian sebgai guru.
  • Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi.
  • Memiliki mental yang sehat.
  • Berbadan sehat.
  • Memiliki peengalaman dan pengetahuan yang luas.
  • Guru adalah manusia yang berjiwa Pancasila.
  • Guru adalah seorang warga negara yang baik.

Sedangkan menurutt Wolver, suatu pekerjaan disebut profeis jika memiliki criteria sebagai berikut:

  • Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas, maksudnya memilki pengetahuan umum dan keahlian yang khusus.
  • Merupakan kriteria yang dibina secara organisatoris. Maksudnya, adanya keterkaitan dalam suatu organisasi professional, memiliki otonomi jabatan, kode etik, serta merupakan karya bakti seumur hidup.
  • Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status professional dan memperoleh perlindungan hukum.

Syarat-syarat atau criteria diatas menunjukkan bahwa suatu profesi atau pekerjaan harus meiliki tanggung jawab yang penuh. Dikerjakan oleh orang yang memiliki ilmu pengetahuan dan mempunyai keahlian khusus. Sehingga semua itu akan diakui oleh masyarakat dan betul-betul dikerjakan oleh orang yang profesional.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok kepegawaian, profesi guru menyandang dua jenis kepegawaian sekaligus, yaitu jabatan structural dan jabatan fungsional. 

Secara struktural, keberadaan guru harus sesuai dengan kebutuhan pendidikan, rekuitmen, penempatan, dan pemerataan penyebarannya, serta pembinaan karier dan perbaikan sistem imbalan serta kesejahteraannya. 

Mengembangkan profesi guru harus disesuaikan dengan hal itu semua untuk memastikan bahwa sumber daya yang disiapkan oleh lembaga pendidikan guru sesuai dengan kebutuhan di lapangan, baik jumlah, spesialisasi dibidang keahlian, maupun penyebarannya.

Hanya calon-calon guru yang berkelayakan akademik dan profesional yang direkrut sebagai guru. 

Melalui pemantapan mekanisme kerja rekrutmen, penempatan, dan pemerataan sebaran guru dan tenaga kependidikan yang professional inilah diangankan bahwa setiap anak usia sekolah di seluruh Indoneisa bisa memperoleh pendidikan dari guru-guru profesional yang memadai.

Sedangkan secara fungsional, guru berkewajiban secara penuh tanggung jawab untuk melaksanakan pendidikan disekolah. 

Jabatan fungsional guru ini mengacu kepada empat keinginan atau aktivitas, yakni (1) pendidikan, (2) proses belajar mengajar atau bimbinga  penyuluhan, (3) pengembangan profesi, dan (4) penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan.

Selain jabatan fungsional, perkembangan guru lebih didasarkan pada disiplin kerja serta prestasi kerja. 

Semua kegiatan profesionalnya dihargai atau diperhitungkan dalam satuan angka kredit, yang secara kumulatif dan proporsional, menjadi takaran penjenjangna kariernya. 

Yang tergolong unsur utama dalam penilaian angka kredit jabatan guru adalah profesi, mutu pengelolaan belajar mengajar, upaya da hasil pengembangan profesi. 

Sedangkan yang tergolong unsur penunjang adalah kegiaatan pengabdian masyarakat dan melaksanakan kegiatan pendukung pendidikan, misalnya mengikuti seminar, lokakarya, dan sebagainya.

Dalam konteks pengembangan profesionalisme guru disekolah, perlu dibentuk satu organisasi khusus bagi persatuan guru. 

Hal ini perlu untuk menyamakan persepsi konseptual dan mekanisme aktual pembelajaran yang baik disekolah, di rumah, dan di masyarakat. 

PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) seharusnya memfasilitasi anggota-anggotanya agar mencapai profesionalisme yang sesungguhnya. 

Karena itu, perlu disusun program-program keguruan sesuai dengan kebutuhan pengembangan diri guru yang  professional. 

Tentunya dengan pola pertimbangan pada sakala prioritas satuan kebutuhan dan dengan meminta konfirmasi dari para ahli di bidang keguruan dan para guru yang mengenali dengn baik tuntutan profesinya serta berhasil dalam kerjanya. 

Yang paling bertanggung jawab bagi pengembangan profesionalisme guru sesungguhnya adalah Fakultas/Jurusan Tarbiyah sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Islam (LPTKI).Jadi, sejak awal penempatan guru di Tarbiyah sudah harus dimaksimalkan dan dioptimalkan baik secara personal, sosial, maupun profesionalitasnya.

Membelajarkan mahasiswa (calon guru) dengan praktik-praktik dan kebiasaan-kebiasaan kode etik keguruan mutlak diberikan sejak dini di bangku kuliah. 

Melalui cara demikianlah barangkali etos kerja, profesionalisme, dan mutu produk kerja professional guru bisa dirasakan.

Suatu profesi memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu:

  • Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendasar;
  • Menekankan uatu keahlian dalam bidang tertentu dengan profesinya;
  • Menuntut adanya tingkiat pendidikan yang memadai;
  • Menuntut adanya kepekaan terhadap dampak kemasayarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan;
  • Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan;
  • Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
  • Memiliki klien atau objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan siswanya; dan
  • Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.

Dari penjelasan tersebut, tampak bahwa unsur penting dalam sebuah profesi adalah penguasaan sejumlah kemampuan sebagai keterampilan atau keahlian khusus, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan khusus, agar dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien. 

Guru yang berkompeten adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik D-IV/S1, memiliki kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian, memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidangnya, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Harapan masyarakat terhadap ketersediaan guru profesional seperti diatas, tidak terlalu berlebihan. 

Ukuran keberhasialn guru juga wajar, yaitu apabila hasil belajar peserta didik meningkat, kedisiplinan meningkat, hubungan antar guru, orang tua, dan masyarakat menjadi lebih baik. 

Program peningkatan mutu, selain dapat menghasilkan guru yang lebih andal, juga dapat menciptakan suatu iklim organisasi yang lebih baik dan hubungan kerja yang menyenangkan dan produktif.

Oleh karena itu, dengan adanya program pengembangan profesi pada suatu lembaga pendidikan akan banyak diperoleh manfaat. 

Selain itu, program pembinaan dan pengembangan profesionalitas guru juga harus sesuai dengan perkembangan metode dan peralatan kerja yang terbaru dan terbaik. 

Dengan demikian, seakin disadari bahwa program pembinaan dan pengembangan profesi guru harus berkelanjutan karena guru harus senantiasa dapat menguasai metode dan peralatan yang terbaru dan terbaik.

Meningkatkan Kualifikasi Profesi Guru

Menurut PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menwujudkkan tujuan pendidikan nasional.

Lebih lanjut, diperjelas maksud dari kualifikasi akademik bagi seorang guru, yakni tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi seorang penddidik dibuktikan dengan ijazah dan/ atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk guru pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan SLTA berdasarkan pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 persyaratan pendidik meliputi: 

(1) kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); 

(2) latar belakang pendidikan tinggi sesuai dengan bidang pengajarannya; 

(3) sertifikat profesi guru

Mengacu pada PP No. 19 tersebut, seseorang yang telah memiliki kualifikasi pendidikan minimal (D-IV atau S1) belumlah cukup dan berhak untuk menjadi guru, bila belum memenuhi persyarakat kompetensi minimal sebagai agen pembelajaran. 

Oleh karena itu, kualifikasi pendidikan berupa ijazah, sedangkan pemenuhan persyaratan kompetensi minimal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. 

Program Sertifikasi Profesi Guru

Di Indonesia, menurut Undang-undang Republik Indonesia tahun 2005 tentang guru dan dosen, sertifikat pendidik diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi pendidik dan lulus ujuian sertifikasi pendidik. 

Dalam hal ini, sertifikasi pendidik dimaksudkan sebagai pengendalian mutu hasil pendidikan, sehingga seseorang yang dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi pendidik diyakini mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajr peserta didik.

Dalam hal seseorang telah berstatuss guru, ia dapat langsung mengikuti sertifikasi dengan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Guru yang berhsil lulus sertifikasi pendidik berhak memperoleh nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional. 

Dengan sertifikat pendidik, ia memiliki kewenangan untuk menjadi guru pada jenis dan jenjang pendidikan, serta bidang studi atau jenjang tertentu. 

Mengingat sistem sertifikasi diterapkan bagi calon guru dan guru, alur sertifikasi pendidik dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Alur sertifikasi untuk calon guru,
  • Alur sertifikasi untuk guru yang sudah bekerja di sekolah (guru dalam jabatan).

Sementara itu, guru juga dapat dibagi dua, yaitu:

  • Guru yang telah memilki kualifikasi pendidikan D-IV atau S1, dan
  • Guru yang belum memiliki kualifikasi S1 atau D-IV

Bertolak dari kondisi tersebut, terkait dengan kesempatan untuk mengikuti ujian sertifikasi, perlu disusun pemilahan yang memperhatikan kualifikasi maupun masa kerja guru. Pemilahan dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bagi calon guru, ia harus mengikuti pendidikan profesi pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) guna memperoleh sertifikat pendidik. Persyaratan untuk mengikuti pendidikan profesi adalah kualifikasi akademik pendidikan minimal D-IV atau S1 sesuai dengan mata pelajaran atau jenjang satuan penidikan yang dikehendaki.

Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan D-IV/S1 dapat langsung mengikuti program sertifikasi pendidik sesuai dengan pengaturan oleh Dijten PMPTK.

Guru yang belum memiliki kualifikasi D-IV/S1 diwajibkan mengikuti program peningkatan kualifikasi agar mencapai S1 atau D-IV.

Menurut Jalal dalam Kuntadi, sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan, yaitu:

  • Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
  • Meningkatkan martabat guru.
  • Meningkatkan profesionalitas guru.

Sedangkan menurut Fajar, manfaat uji sertifikasi guru sebagai berikut:

  • Melindungi profesi guru dari praktik-praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
  • Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang dapat menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
  • Menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
  • Menjaga lembaga penyelenggaraan pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  • Memperoleh tunjangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteran guru.

Meningkatkan Kompetensi Profesi Guru

Pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unujuk kerja yang diharapkan dapat dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan. 

Berdasakan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggug jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai pekerjaan tertentu. 

Menurut PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. 

Kompetensi pedagogik adalah kompetensi yang harus dimiliki guru yang meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman tentang karateristik peserta didik, mampu melakukan pengembangan kurikulumatau silabus, memahami perencanaan pembelajaran, melakukan evaluasi hasil belajar siswa, dan mampu menegembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki siswa.

Kompetensi profesional meliputi kemampuan memahami tentang:

  • Materi pendidikan secara luas dan medalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
  • Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi atau seni yang relevan, yang secara konseptual koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu.
  • Melakukan  refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus, memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan, dan mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.

Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang meliputi keimanan kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, bersikap arif dan bijaksana, demokratis, konsisten dalam kebenaran, berwibawa, dewasa, jujur, dan sportif dalam bertindak, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri secara objektif serta mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

Sedangkan kompetensi sosial meliputi:

  • Kualitas kemampuan dalam berkomunikasi secara lisan, tulis, dan isyarat secara santun.
  • Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
  • Bergaul secara efektif ddengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependdidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali dari peserta didik.
  • Bergaul secara santun dengan masyarakat dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
  • Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Untuk mencapai keempat kompetensi tersebut, LPTK sebagai lembaga pencetak calon guru memiliki kewajiban untuk memberikannya kepada calon guru. 

Adapun untuk guru yang telah bertugas, tugas peningkatan kompetensi guru adalah pada Pusat Pengembangan dan pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), sedangkan pelaksanaan kebijakan peningkatan kompetensi guru ada pada Direktorat Profesi Pendidik.

Pengembangan Karier Profesi Guru

Pengembangan karier guru terwujud dalam kelancaran kenaikan pangkat/jabatan ke jenjang yang lebih tinggi maupun promosi menjadi kepala sekolah atau jabatan lain yang sesuai. 

Untuk kenaikan pangkat/jabatan, diberlakukan sistem penilaian prestasi kerja guru dalam bentuk angka kredit atas prestasinya dalam mengerjakan butir rincian kegiatan guru. 

Pemerintah menyiapkan kebijakan dan pedoman pengembangan karier guru yang mengacu atas penghargaan atas profesionalitas guru. 

Secara prinsip, pedoman yang mengatur peningkatan dan pengembangan karier guru harus dipersiapkan secara matang, sedehana, dan dapat membantu meningkatkan kualitas mereka.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, saat ini sedang dipersiapkan kebijakan dan pedoman baru yang mengacu pada Undang-undang No. 20  tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai penyempurna dan penyederhanaan kebijakan yang lama.

Contoh pengembangan profesi guru antara lain:

Program Pemberdayaan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)

MGMP  adalah suatu forum atau wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran sejenis di sanggar maupun di masing-masing sekolah yang terdiri dari dua unsur yaitu musyawarah dan guru mata pelajaran. 

Guru mata pelajaran adalah guru SMP dan SMA Negeri atau Swasta yang mengasuh dan bertanggung jawab dalam mengelola mata pelajaran yang ditetapkan dalam kurikulum. 

Simposium Guru 

Selain MGMP ada forum lain yang dapat digunakan sebagai wadah untuk saling berbagi pengalaman dalam pemecahan masalah yang terjadi dalam proses pembelajaran yaitu simposium. 

Melalui forum simposium guru ini diharapkan para guru menyebar luaskan upaya-upaya kreatif dalam pemecahan masalah. 

Forum ini selain sebagai media untuk sharing  pengalaman juga berfungsi untuk kompetisi antar guru, dengan menampilkan guru-guru yang berprestasi dalam berbagai bidang, misalnya dalam penggunaan metode pembelajaran, hasil penelitian tindakan kelas atau penulisan karya ilmiah.  

Membaca dan Menulis Jurnal atau Karya Ilmiah 

Sebagaimana diketahui bahwa jurnal atau bentuk makalah ilmiah lainnya secara berkesinambungan diproduksi oleh individual pengarang, lembaga pendidikan maupun lembaga-lembaga lain.

Jurnal atau bentuk karya ilmiah lainnya tersebut tersebar dan dapat ditemui diberbagai pusat sumber belajar (perpustakaan, internet, dan sebagiannya ).

Berpatisipasi dalam pertemuan Ilmiah 

Kegiatan ini dapat dilakukan oleh masing-masing guru secara mandiri. Yang diperlukan adalah bagaimana memotivasi dirinya sendiri untuk berpatisipasi dalam berbagai pertemuan ilmiah.

Konferensi atau pertemuan ilmiah memberikan makna penting untuk menjaga kemutakhiran hal-hal yang berkaitan dengan profesi guru. 

Tujuan utama kebanyakan konferensi atau pertemuan ilmiah adalah menyajikan berbagai informasi terbaru di dalam suatu bidang tertentu

Melakukan penelitian (khususnya Penelitian Tindakan Kelas)

Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang merupakan studi sistematik yang dilakukan guru melalui kerja sama atau tidak dengan ahli pendidikan.

Hal tersebut dilaksanakan rangka merefleksikan dan sekaligus meningkatkan praktik pembelajaran secara terus menerus juga merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme guru. 

Selain daripada contoh di atas, agaknya masih banyak ragam pengembangan profesi guru lainnya seperti magang, mengikuti berita aktual, berpartisipasi aktif diorganisasi, dan menggalang kerjasama antar sesama guru.

Salam.

Taman Baca:

Martinis Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2007)
Chaerul Rochman dan Hei Gunawan, Pengembangan Kompetensi Kepribadian Guru, (Bandung: Nuansa Cendekia, 2011)
Ayusita Mahanani, Buku Pintar PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), (Yogyakarta: Arsaka, 2011)
Muhammad Nurdin, Kiat Menjalani Guru Profesional, (Yogyakarta: Ar-ruzz Media, 2010)
Ahmad Barizi dan Muhammad Idris, Menjadi Guru Unggul, (Yogyakarta: Ar-ruzz Media, 2009)
Hikmat, Manajemen Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2009)
Edi Purwanto dkk, Wajah Kusam Pendidikan Kita, (Malang: Averroes Press, 2011)
Udin Syaefudin Saud, Pengembangan Profesi Guru, (Bandung : Alfabeta, 2010)

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

Posting Komentar untuk "Meningkatkan Kompetensi dan Pengembangan Karier Profesi Guru"