Widget HTML #1

Nauzubillah! Inilah Azab dan Hukuman Orang yang Suka Menimbun Barang Dagangan dalam Islam

Hukum Menimbun Barang dalam Islam
Hukum Menimbun Barang dalam Islam. Dok. Gurupenyemangat.com

Bismillah.

Hai, Sobat Guru Penyemangat. Bagaimana kabar Sobat hari ini? Semoga kita senantiasa sehat dan bersemangat dalam menjemput rezeki yang halal, ya.

Tahun 2022 kemarin, Bumi Pertiwi dilanda serangkaian krisis dan problema. Yang terbaru, masyarakat kita yang tinggal di berbagai penjuru Indonesia sedang mengalami kelangkaan bahan pokok, yaitu minyak goreng.

Aneh. Sungguhlah aneh. Padahal berdasarkan statistik, Indonesia adalah penghasil utama minyak sawit terbesar nomor satu di dunia.

Per tahun 2019, Produksi sawit Indonesia mencapai 43 juta ton, dengan pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 3,61%. Hasil produksi tersebut adalah dua kali lipat dari produksi sawit terbesar nomor dua di dunia, yaitu Malaysia (21 juta ton).

Berkaca dari statistik tersebut, tidaklah heran bila semestinya bangsa ini bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga murah dan stok yang melimpah, kan?

Tapi sayangnya, semenjak bulan Maret tahun 2022 menyapa, semenjak itu pula peredaran minyak goreng di berbagai daerah seakan tersumbat.

Minyak goreng yang awalnya hanya Rp14.000-17.000/liter sekarang dijual hingga mencapai harga Rp30.000-50.000/liter.

Sejadi-jadinya, di saat pandemi belum sepenuhnya menghilang dari negeri ini, masyarakat kita disibukkan untuk mengantre panjang hanya demi mendapatkan seliter-dua liter minyak goreng.

Sayangnya stok minyak goreng begitu langka. Dari ratusan orang yang mengantre di minimarket, hanya belasan orang yang mendapat jatah.

Herannya, di sisi yang bersamaan, mulailah marak pula para penjual minyak goreng di lapak online. Mereka menawarkan list alias daftar tunggu order dengan sistem harga yang samar.

Maksudnya samar? Ya, jika Sobat ingin memesan, maka harganya akan di-inbox atau dikirim via WhatsApp.

Lho, apa-apaan ini? Bukanlah nanti harga antara konsumen satu dengan konsumen lainnya bisa berbeda? Dan dari mana pula para pelapak online baru tersebut bisa mendapat pasokan minyak goreng dalam jumlah besar?

Di televisi, mulai ramai pula berita penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh banyak oknum.

Sedangkan pada tahun 2023 ini, tepatnya jelang lebaran malah gas melon 3 kg yang mulai menepi dari pandangan.

Bahkan di Curup (Rejang Lebong) terkesiar kabar bahwa gas melon mulai menembus harga Rp60.000/tabung.

Waduh. Benar-benar saja!

Padahal masyarakat cuma mau masak untuk kebutuhan keluarga dan rumah tangga. Tapi malah langka.

Nah, seperti apa sebenarnya hukum menimbun barang dagangan seperti minyak goreng maupun gas melon dalam kacamata islam?

Mari kita cermati ya:

Pengertian Menimbun Barang

Menimbun Barang (Ikhtikar)
Menimbun Barang (Ikhtikar). Dok. Gurupenyemangat.com

Dalam bahasa Arab, penimbunan barang dinamakan Ikhtikar. Kata Ihtikar berasal dari kata hakara yang artinya az-zulm (aniaya) dan isa’ah al-mu’asyarah (merusak pergaulan).

Dengan timbangan ihtakara, yahtakiru, dan ihtikar, maka  kata  ini  berarti  upaya penimbunan barang dagangan untuk menunggu melonjaknya harga.

Menurut Imam asy-Syaukani, ihtikar adalah habsus-sal’i ‘anil-bai’ yang artinya penimbunan atau penahanan barang dagangan dari peredarannya.

Tidak berbeda jauh, Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa ikhtikar adalah penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga.

Menurut jumhur ulama, barang yang ditimbun di sini tidak hanya terbatas kepada makanan, pakaian, hewan, atau pun benda lainnya melainkan segala penimbunan yang bertujuan untuk merusak harga pasar.

Namun demikian, Imam Al-Ghazali berpandangan bahwa ikhtikar terbatas pada makanan atau bahan pokok. Illat alias motivasi  hukum yang perlu kita ketahui tentang ihtikar  adalah “kemudharatan yang menimpa orang banyak.

Dalil-dalil Tentang Menimbun Barang (Ikhtikar)

Dalil pertama ialah Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 25

Para ulama termasuk Imam Al-Ghazali mengkategorikan perilaku menimbun barang sebagai perbuatan zalim:

…وَمَن يُرِدۡ فِيهِ بِإِلۡحَادِۢ بِظُلۡمٖ نُّذِقۡهُ مِنۡ عَذَابٍ أَلِيمٖ  [الحج:25]

Artinya:

“…siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” [Al Hajj:25]

Hadis Shahih Muslim No. 3013 Tentang Larangan Menimbun Barang

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَمْرٍو الْأَشْعَثِيُّ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ قَالَ إِبْرَاهِيمُ قَالَ مُسْلِم و حَدَّثَنِي بَعْضُ أَصْحَابِنَا عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ أَبِي مَعْمَرٍ أَحَدِ بَنِي عَدِيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ عَنْ يَحْيَى

Artinya:

Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Amru Al Asy'ats telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma'il dari Muhammad bin 'Ajlan dari Muhammad bin 'Amru bin 'Atha dari Sa'id bin Musayyab dari Ma'mar bin Abdullah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidaklah orang yang menimbun barang, melainkan ia berdosa karenanya." Ibrahim berkata; Muslim berkata; dan telah menceritakan kepadaku sebagian sahabat kami dari Amru bin Aun telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Abdullah dari Amru bin Yahya dari Muhammad bin Amru dari Sa'id bin Musayyab dari Ma'mar bin Abu Ma'mar salah seorang Bani Adi bin Ka'ab, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda….kemudian dia menyebutkan hadits seperti hadits Sulaiman bin Bilal, dari Yahya." 

Hadis Sunan Abu Dawud No. 2990 Tentang Larangan untuk Melakukan Penimbunan

حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ أَبِي مَعْمَرٍ أَحَدِ بَنِي عَدِيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ فَقُلْتُ لِسَعِيدٍ فَإِنَّكَ تَحْتَكِرُ قَالَ وَمَعْمَرٌ كَانَ يَحْتَكِرُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَسَأَلْتُ أَحْمَدَ مَا الْحُكْرَةُ قَالَ مَا فِيهِ عَيْشُ النَّاسِ قَالَ أَبُو دَاوُد قَالَ الْأَوْزَاعِيُّ الْمُحْتَكِرُ مَنْ يَعْتَرِضُ السُّوقَ

Artinya:

Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Baqiyyah, telah mengabarkan kepada kami Khalid dari 'Amr bin Yahya, dari Muhammad bin 'Amr bin 'Atho` dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ma'mar bin Abu Ma'mar salah satu Bani Adi bin Ka'b, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang menimbun barang, kecuali tela berbuat salah." Kemudian aku katakan kepada Sa'id; sesungguhnya engkau menimbun. Ia berkata; dan Ma'mar pernah menimbun. Abu Daud berkata; dan aku bertanya kepada Ahmad; apakah hukrah itu? Ia berkata; sesuatu yang padanya terdapat kehidupan manusia. Abu Daud berkata; Al Auza'i berkata; muhtakir adalah orang yang datang ke pasar untuk membeli apa yang dibutuhkan orang-orang dan menyimpannya.

Hukum Menimbun Barang Dagangan dalam Islam

Bagaimana hukum menimbun barang dalam Islam?

Ahmad Mustafa Afifi dalam bukunya Afifi, al-Ihtikār wa Mauqif asy-Syarī‘ah al-Islāmiyyah minhu fi Ithār al-‘Ilāqāh al-Iqtishadiyyah al-Mu‘ashirah menerangkan bahwa ada 6 syarat diharamkannya menimbun barang, yaitu:

  • Menimbun barang seraya menunggu waktu harganya tinggi.
  • Menimbun barang pada waktu yang dibutuhkan.
  • Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya.
  • Barang yang ditimbun adalah barang yang dibeli.
  • Barang yang ditimbun adalah bahan makanan.
  • Menimbun barang pada waktu tertentu.

Dalam hadis riwayat Thabrani, Rasulullah SAW bersabda:

''Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam api neraka pada hari kiamat.'' (HR at-Tabrani dari Ma'qil bin Yasar).

Sobat Guru Penyemangat, bila kita rekatkan syarat-syarat tersebut dengan fenomena kelangkaan minyak goreng beserta kasus penimbunan, maka teranglah sudah bahwa penimbunan minyak goreng termasuk perbuatan yang diharamkan.

Ada banyak pihak yang terzalimi dan teraniaya mulai dari penjual gorengan dan para pedagang yang menjadikan minyak goreng sebagai kebutuhan pokok dalam usahanya, hingga rakyat yang membutuhkan minyak pada umumnya.

Bila kasus seperti ini terjadi, maka sebenarnya pemerintah punya kuasa untuk memaksa penjual berjualan denga harga standar pasar.

Di sisi yang sama, pemerintah pula harus menetapkan harga yang adil pada setiap komoditi.

Lalu, kapan kegiatan menimbun barang itu diperbolehkan?

Menimbun yang diperbolehkan atau mubah dalam kasus seperti berikut:

  • Menimbun sesuatu tanpa tujuan untuk menjualnya.
  • Boleh menimbun manisan, minyak, dan makanan hewan dengan syarat pada waktu yang lapang dan sesuai dengan kebutuhan keluarganya.
  • Menimbun barang di negara yang penduduknya musyrik.

Bahkan ada pula kegiatan menimbun yang baik yaitu jika menimbun untuk kemaslahatan umum, yaitu ketika harga barang sedang murah dan barang itu tidak sedang dibutuhkan masyarakat seperti dijelaskan oleh Subkhi, Qadi Husain, Royani dan Khamili.*

Wallahu’a’lam bissawab

Lanjut Baca: Begini Cara Berjualan Ala Nabi Muhammad SAW

Taman Baca:

  • Tawazun: Journal of Sharia Economic Law. Ihtikar dan Tas’ir dalam Kajian Hukum Bisnis Syariah, 2018
  • Al-Ikhtikar (Penimbunan Barang Dagangan) dan Peran Pemerintah dalam Menanganinya Guna Mewujudkan Stabilitas Ekonomi, 2018
  • https://www.idxchannel.com/economics/jadi-bahan-utama-rumah-tangga-intip-5-negara-produsen-cpo-terbesar-di-dunia

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

Posting Komentar untuk "Nauzubillah! Inilah Azab dan Hukuman Orang yang Suka Menimbun Barang Dagangan dalam Islam"