Download KEPMENPANRB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) PPPK Guru
Download KEPMENPANRB
Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) PPPK Guru. Dok. jdih.menpan.go.id |
Tepat pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 pemerintah melalui BKN telah merilis passing grade alias nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, melalui portal sscasn.bkn.go.id telah tercantum jadwal ujian P3K tapi ternyata pengumuman passing grade-nya baru dilaksanakan pada hari ini.
Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KEPMENPANRB) Nomor 1127 Tahun 2021, berikut disajikan aturan dan ketentuan nilai ambang batas seleksi P3K Jabatan Guru.
Pada akhir tulisan ini Gurupenyemangat.com juga akan menyajikan gambar beserta link download dokumen KEPMENPANRB No. 1127 Tahun 2021 baik berupa gambar terpisah maupun PDF.
Meski begitu, ada baiknya kita simak terlebih dahulu apa-apa saja isi ketetapan dalam keputusan MenpanRB tersebut:
Isi KEPMENPANRB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) PPPK Guru
1. Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 meliputi:
a. seleksi Kompetensi Teknis;
b. seleksi Kompetensi Manajerial;
c. seleksi Kompetensi Sosial Kultural;
d. Wawancara.
2. Materi Seleksi PPPK Guru:
a. materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
b. materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
1. integritas;
2. kerjasama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.
c. materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1. kepekaan terhadap perbedaan budaya;
2. kemampuan berhubungan sosial;
3. kepekaan terhadap konflik; dan
4. empati.
d. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
3. Seleksi Kompetensi Teknis P3K Guru dilaksanakan dalam waktu 120 menit.
4. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 40 menit.
5. Wawancara dilaksanakan dalam durasi 10 menit.
6. Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada poin 3,4, dan 5 dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
7. Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar (nomor 6) dilaksanakan dalam durasi waktu 150 menit.
8. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar (nomor 6) dilaksanakan dalam durasi waktu 55 menit.
9. Wawancara bagi pelamar (nomor 6) dilaksanakan dalam durasi waktu 15 menit.
10. Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 155 (seratus lima puluh lima) soal, dengan rincian:
a. seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 100 (seratus) butir soal;
b. seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. seleksi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
11. Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada nomor 1 yaitu:
a. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
b. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
c. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
d. untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
12. Nilai Kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi PPPK Guru adalah 740 dengan rincian:
a. 500 untuk Seleksi Kompetensi Teknis
b. 200 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
c. 40 untuk Wawancara
13. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana yang dimaksud nomor 1 adalah nilai minimal alias passing grade yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi P3K.
14. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi yang dimaksud nomor 13 yaitu:
a. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis
b. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
c. Nilai Ambang Batas Wawancara
15. Penjelasan lebih lanjut mengenai nilai Ambang Batas nomor 13:
a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini;
b. 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
c. 24 untuk Wawancara
16. Ketentuan nomor 15 dikecualikan bagi seleksi P3K Guru pada Pemda Provinsi, Pemkab dan Pemkot di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
17. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Download KEPMENPANRB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) PPPK Guru Beserta Lampirannya [Format JPG dan PDF]
KEPMENPANRB 1127 TAHUN 2021 Halaman 1 |
KEPMENPANRB 1127 TAHUN 2021 Halaman 2 |
KEPMENPANRB 1127 TAHUN 2021 Halaman 3 |
KEPMENPANRB 1127 TAHUN 2021 Halaman 4 |
KEPMENPANRB 1127 TAHUN 2021 Halaman 5 |
KEPMENPANRB 1127 TAHUN 2021 Halaman 6 |
KEPMENPANRB 1127 TAHUN 2021 Lampiran 1 |
KEPMENPANRB 1127 TAHUN 2021 Lampiran 2 |
KEPMENPANRB 1127 TAHUN 2021 Lampiran 3 |
KEPMENPANRB 1127 TAHUN 2021 Lampiran 4 |
KEPMENPANRB 1127 TAHUN 2021 Lampiran 5 |
KEPMENPANRB 1127 TAHUN 2021 Lampiran 6 |
KEPMENPANRB 1127 TAHUN 2021 Lampiran 7 |
KEPMENPANRB 1127 TAHUN 2021 Lampiran 8 |
Download KEPMENPANRB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) PPPK Guru pada link berikut:
<<Download Link 1>>
<<Download Link 2>>
Posting Komentar untuk "Download KEPMENPANRB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) PPPK Guru"
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan postingan artikel. Mohon maaf, link aktif di kolom komentar tidak akan disetujui.
Diperbolehkan mengutip tulisan di blog Guru Penyemangat tidak lebih dari 30% dari keseluruhan isi (1) artikel dengan syarat menyertakan sumber. Mari bersama-sama kita belajar menghargai karya orang lain :-)