Widget HTML #1

Checklist Supervisi Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Qurban di Zona Hijau dan Kuning Tahun 2021 [Download Dokumen Word]

Sejak awal bulan ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan bahwa 1 Zulhijjah jatuh pada tanggal 11 Juli 2021.

Dengan demikian, lebaran Idul Adha yang diadakan setiap 10 Zulhijjah bakal kita laksanakan pada hari Selasa, 20 Juli 2021.

Bersamaan itu pula dirilis SE Menteri Agama Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 2021 yang berisikan tentang panduan penyelenggaraan Malam Takbiran, Ibadah Shalat Idul Adha hingga Pelaksanaan Qurban khususnya bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat.

Adapun kedua surat edaran tersebut bisa diunduh di sini:

Selain itu, pada lampiran SE Menag Nomor 17 telah dihadirkan daftar periksa alias checklist supervisi untuk kegiatan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban.

CHECKLIST SUPERVISI PELAKSANAAN Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Qurban 2021
CHECKLIST SUPERVISI PELAKSANAAN Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Qurban 2021. Dok. Kemenag.go.id

Checklist ini menjadi prasyarat peribadatan terutama di daerah zona hijau dan kuning.

Hasil daripada daftar periksa tersebut dapat menjadi kesimpulan bahwa suatu daerah bisa melaksanakan rangkaian kegiatan Idul Adha atau tidak.

Berikut Gurupenyemangat.com telah mengubah 3 file checklist tersebut sehingga menjadi dokumen word yang mudah diisi serta dicetak. Silakan di-download.

CHECKLIST SUPERVISI KEGIATAN MALAM TAKBIRAN DI DAERAH ZONA HIJAU DAN KUNING

Nama Masjid/Mushalla:
Alamat:
Nama Penanggung Jawab:

Daftar Checklist:

1. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan  di  bawah  37  derajat celcius);

2. Malam takbiran hanya boleh diikuti jemaah usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun.

3. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan di masjid/mushalla dengan status zona hijau dan zona kuning.

Masjid/mushalla menyediakan:

a. Alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

b. Hand sanitizer.

c. Sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

d. Masker medis.

5. Pengurus Masjid/Mushalla menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan.

6. Pengurus Masjid/Mushalla melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.

7. Jemaah malam takbiran warga setempat.

8. Jemaah malam takbiran maksimal 10% dari kapasitas ruangan dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) Jemaah.

9. Tidak ada pelaksanaan takbir keliling, baik dengan arak- arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan.

10. Durasi malam takbiran maksimal 1 jam dan harus diakhiri pukul 22:00 waktu Setempat.

11. Jemaah malam takbiran langsung pulang ke rumah usai mengikuti takbiran.

Untuk mengunduh checklist supervisi pelaksanaan malam takbiran, silakan klik link berikut:

[Download Dokumen Word]

CHECKLIST SUPERVISI PELAKSANAAN SHALAT IDUL ADHA DI DAERAH ZONA HIJAU DAN KUNING

Nama Masjid/Mushalla/Lapangan:
Alamat:
Nama Penanggung Jawab:

1. Lokasi tidak berada dalam daftar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.

2. Lokasi berada pada Kabupaten/Kota yang termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

3. Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas.

Penyelenggara Shalat Idul Adha

1 Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

2. Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

4. Menyediakan masker medis.

5. Mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol Kesehatan.

6. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat untuk mengikuti Shalat Idul Adha.

7. Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus.

8. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;

9. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha.

10. Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.

Ketentuan Khatib

1. Memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield).

2. Durasi khutbah maksimal 15 menit.

3. Mengingatkan jemaah selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol Kesehatan.

Jemaah

1. Berusia 18 s.d. 59 tahun.

2. Dalam kondisi sehat.

3 .Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

4. Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota.

5. Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui.

6. Berasal dari warga setempat.

7. Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena, dsb).

8. Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area Shalat Idul Adha.

9. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

10. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman.

11. Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter.

12. Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.

Untuk mengunduh dokumen word cheklist-nya, silakan klik link berikut:

[Download Dokumen Word]

CHECKLIST SUPERVISI PELAKSANAAN QURBAN DI DAERAH ZONA HIJAU DAN KUNING

Nama Masjid/Mushalla/Lapangan:
Alamat:
Nama Penanggung Jawab:

1. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah.

2. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

3. Pemotongan hewan qurban di area yang luas.

4. Hanya dihadiri petugas dan pihak yang berkurban.

5. Jaga jarak fisik antarpetugas.

6. Pendistribusian daging hewan qurban langsung ke tempat tinggal warga yang berhak.

7. Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan.

8. Suhu tubuh petugas harus di bawah 37 derajat celcius.

9. Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

10. Setiap petugas harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

11. Penyelenggara wajib mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

12. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

13. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Kebersihan alat

1. Disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai.

2. Menerapkan sistem satu orang satu alat.

Catatan :

......................................................................................................................

Setelah meneliti berkas tersebut dan memperhatikan hasil wawancara, maka Kepala KUA merekomendasikan kegiatan tersebut layak/tidak layak* untuk dilaksanakan.

Demikian untuk dijadikan periksa.

.........................,    Juli 2021

a. Kab/Kota:
b. Kecamatan:
c. Kelurahan:
d. Nama Pemeriksa :
e. Tanda tangan:

* coret yang tidak perlu

***

Silakan unduh checklist dalam bentuk dokumen word pada link berikut”

[Download]

Semoga Bermanfaat

Guru Penyemangat
Guru Penyemangat Guru Profesional, Guru Penggerak, Blogger, Public Speaker, Motivator & Juragan Emas.

Posting Komentar untuk "Checklist Supervisi Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Qurban di Zona Hijau dan Kuning Tahun 2021 [Download Dokumen Word]"